PALEMBANG | POROSNUSANTARA.COM — 27/11/2025. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Dalam konferensi pers resmi bernomor PR-44/L.6.2/Kph.2/11/2025, Juru Bicara Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penyidikan yang telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini.
Empat tersangka sebelumnya — EH, MAP, PPD, dan JT — telah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara tersangka WAF diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Namun hari ini, Kamis, 27 November 2025, tersangka DS akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan intensif, Penyidik Kejati Sumsel secara resmi melakukan penahanan terhadap DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang berlaku untuk 20 hari, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025. Sementara tersangka IH kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam penjelasannya, Vanny menerangkan bahwa DS diduga berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro melalui tersangka EH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang. Pengajuan kredit tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan formal, termasuk penggunaan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tim penyidik juga tengah menelusuri lebih dalam aliran dana yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
—
STATEMEN BIJAK VANNY YULIA EKA SARI, SH., MH.
Dalam kesempatan itu, Vanny menegaskan prinsip Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam menangani kasus korupsi:
> “Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, kepentingan, atau jabatan. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Integritas penyidik adalah tameng terakhir agar keadilan tidak bisa dibeli.”
Ia juga menutup dengan pesan penting bagi publik:
> “Korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi merampas hak masyarakat. Karena itu, kami berdiri tegak untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu.”
(Sudirlam)













