banner 728x250
Hukum  

Vanny Yulia Eka Sari Tegaskan Komitmen Kejati Sumsel: Rp 616 Miliar Keuangan Negara Berhasil Diselamatkan

SUMSEL | POROSNUSANTARA.COM  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total mencapai Rp 616,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam Siaran Pers Nomor: PR-01/L.6.2/Kph.2/01/2026, Rabu (7/1/2026).

Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, sebelumnya pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 506.150.000.000 terkait perkara tersebut. Penyitaan ini menjadi tonggak awal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, pada Rabu 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 110.376.339.349,” ungkap Vanny. Dana tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasihat Hukum tersangka WS.

Dengan tambahan pengembalian tersebut, Vanny menegaskan bahwa total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp 616.526.339.349. Angka ini menunjukkan keseriusan dan efektivitas Kejaksaan dalam tidak hanya mengungkap tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara nyata.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, capaian tersebut merupakan langkah awal yang sangat penting, mengingat estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun. Ia menegaskan bahwa orientasi penanganan perkara korupsi tidak semata-mata pada penetapan tersangka dan pemidanaan.

Penyelamatan dan pengembalian keuangan negara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Inilah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan publik,” tegas Vanny dengan nada lugas dan berintegritas.

Keberhasilan ini sekaligus meneguhkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk terus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara, demi memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

(*/Sudirlam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *