JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Penyanyi ke
namaan Vidi Aldiano resmi digugat secara perdata oleh dua pencipta lagu legendaris “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti. Gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menanggapi gugatan tersebut, Vidi Aldiano melalui kuasa hukum dari kantor pengacara Yakub Hasibuan menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku. Pihaknya menyatakan bahwa gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, namun kami menilai gugatan ini tidak berdasar. Kami akan membuktikan hal itu di persidangan,” ujar Yakub Hasibuan saat memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/6).
Terkait kabar penghapusan lagu “Nuansa Bening” dari platform Spotify, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk pengakuan kesalahan, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Vidi tidak menghapus lagu karena merasa bersalah. Ini adalah wujud sikap hormat terhadap proses hukum. Kami ingin semua berlangsung dengan adil dan transparan,
” tambah Yakub.
Lebih lanjut, pihak Vidi juga menyoroti nilai gugatan yang diajukan penggugat, yang disebut-sebut mencapai Rp24,5 miliar. Angka tersebut dinilai tidak proporsional dan perlu dikaji lebih lanjut.
“Nilai gugatan yang fantastis itu sangat kami sayangkan. Namun kami tetap terbuka terhadap opsi mediasi jika ada itikad baik dari pihak penggugat,” jelasnya.
Yakub juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum terjadi komunikasi yang intensif antara kedua belah pihak. Meski demikian, pihak Vidi tetap membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tim hukum Vidi saat ini tengah melengkapi dokumen legal untuk agenda pembuktian.
Mewakili Vidi, kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan. Mereka menekankan bahwa tidak ada pengakuan bersalah dari Vidi Aldiano atas tuduhan tersebut.
“Kami harap publik menghormati proses hukum yang berjalan. Semua akan kami jawab dan buktikan di pengadilan,” tutup Yakub.














