SEMARANG – Hasil team investigasi ditemukan sebuah tempat yang diduga dijadikan tempat/gudang penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar yang ditemukan di wilayah Kota Semarang tepatnya di Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah (50112).
Seperti apa yang telah terpantau oleh awak media pada Senin 18 November 2024 telah terpantau adanya aktifitas yang diduga penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar yg berada di tempat/gudang tersebut.
Apa yang di temukan serta terpantau oleh awak media sebagian dari tim kami melakukan investigasi untuk melakukan klarifikasi kepada warga sekitar untuk mencari informasi lebih mendalam bahwa benar adanya aktifitas yang diduga aktifitas penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar.
Adapun beberapa hasil investigasi yg dilakukan salah satu dari tim kami telah mengantongi sebuah informasi diduga bahwa pemilik tempat/gudang tersebut berinisial ( ERK ) yang diduga seorang oknum anggota Polisi Polda yang masih aktif sampai sekarang.
Dan informasi yang didapat dari hasil investigasi bahwa aktifitas tersebut pengelola inisial EL istri ERK bahwa diduga kuat pemilik gudang tersebut bekerja sama dengan *PT RIZQI ARTHA SEJAHTERA* yang merupakan PT. Transportir Solar Industri.
Anehnya Aparat Penegak Hukum Polrestabes Semarang sampai sekarang belum ada tindakan tegas atas dugaan gudang penimbunan atau penyelewengan BBM Bersubsidi jenis solar untuk keuntungan pribadi. dan menindak tegas oknum penimbum BBM Bersubsidi jenis solar, APH Setempat seakan bungkam dengan adanya tempat yang di duga di jadikan tempat penimbun BBM Bersubsidi sehingga pelaku sampai saat ini masih leluasa melancarkan aktifitasnya tersebut.
Aktifitas Dan tempat yg diduga dijadikan gudang penimbun BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut melanggar undang-undang pasal 40b angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP. Uu no 22 Tahun 2001. tentang minyak dan gas bumi. Setiap orang yang kedapatan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM Bersubsidi dapat di pidana dengan pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00.
Apa yang telah di jelaskan di atas bahwa aktifitas tersebut bahwa di temukan adanya kesengajaan untuk menimbun/membantu penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar pemilik atau yang di duga pemilik dapat di mintai pertanggung jawaban atas di temukanya aktifitas tersebut.
Untuk itu kami bersama tim berharap bahwa APH Polrestabes Semarang dan APH Polda Jateng dapat memberikan tindakan tegas terhadap aktifitas tersebut serta pemilik tempat tersebut
Pewarta : (ADK/red)
*Viral……PT RIZQI ARTHA SEJAHTERA,Diduga BBM Dari Pengangsu Di Kota Semarang*
SEMARANG,_
Hasil team investigasi ditemukan sebuah tempat yang diduga dijadikan tempat/gudang penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar yang ditemukan di wilayah Kota Semarang tepatnya di Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah (50112).
Seperti apa yang telah terpantau oleh awak media pada Senin 18 November 2024 telah terpantau adanya aktifitas yang diduga penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar yg berada di tempat/gudang tersebut.
Apa yang di temukan serta terpantau oleh awak media sebagian dari tim kami melakukan investigasi untuk melakukan klarifikasi kepada warga sekitar untuk mencari informasi lebih mendalam bahwa benar adanya aktifitas yang diduga aktifitas penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar.
Adapun beberapa hasil investigasi yg dilakukan salah satu dari tim kami telah mengantongi sebuah informasi diduga bahwa pemilik tempat/gudang tersebut berinisial ( ERK ) yang diduga seorang oknum anggota Polisi Polda yang masih aktif sampai sekarang.
Dan informasi yang didapat dari hasil investigasi bahwa aktifitas tersebut pengelola inisial EL istri ERK bahwa diduga kuat pemilik gudang tersebut bekerja sama dengan *PT RIZQI ARTHA SEJAHTERA* yang merupakan PT. Transportir Solar Industri.
Anehnya Aparat Penegak Hukum Polrestabes Semarang sampai sekarang belum ada tindakan tegas atas dugaan gudang penimbunan atau penyelewengan BBM Bersubsidi jenis solar untuk keuntungan pribadi. dan menindak tegas oknum penimbum BBM Bersubsidi jenis solar, APH Setempat seakan bungkam dengan adanya tempat yang di duga di jadikan tempat penimbun BBM Bersubsidi sehingga pelaku sampai saat ini masih leluasa melancarkan aktifitasnya tersebut.
Aktifitas Dan tempat yg diduga dijadikan gudang penimbun BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut melanggar undang-undang pasal 40b angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP. Uu no 22 Tahun 2001. tentang minyak dan gas bumi. Setiap orang yang kedapatan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM Bersubsidi dapat di pidana dengan pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00.
Apa yang telah di jelaskan di atas bahwa aktifitas tersebut bahwa di temukan adanya kesengajaan untuk menimbun/membantu penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar pemilik atau yang di duga pemilik dapat di mintai pertanggung jawaban atas di temukanya aktifitas tersebut.
Untuk itu kami bersama tim berharap bahwa APH Polrestabes Semarang dan APH Polda Jateng dapat memberikan tindakan tegas terhadap aktifitas tersebut serta pemilik tempat tersebut
Pewarta : (Tim)





