KALBAR,PONTIANAK
POROSNUSANTARA.COM –Kalimantan Barat — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Praktik yang secara hukum dilarang ini terus berlangsung dan bahkan meluas, menimbulkan dilema serius antara upaya penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan realitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan tradisional.
Di satu sisi, PETI terbukti membawa dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan. Kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, serta rusaknya ekosistem menjadi ancaman nyata yang dapat berdampak jangka panjang. Jika dibiarkan, kerusakan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.
Namun di sisi lain, aktivitas PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan sosial dan ekonomi. Bagi sebagian masyarakat di daerah pedalaman maupun pinggiran kota, PETI telah menjadi mata pencaharian utama. Minimnya lapangan kerja, keterbatasan akses ekonomi, serta rendahnya alternatif usaha membuat tambang emas tradisional dipilih sebagai jalan bertahan hidup.
Kondisi ini menempatkan pemerintah pada posisi yang tidak mudah. Pendekatan penertiban semata tanpa solusi jangka panjang dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Penutupan lokasi PETI sering kali hanya bersifat sementara, karena akar persoalan—yakni kebutuhan ekonomi—belum tersentuh secara menyeluruh.
Sejumlah pihak menilai sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah melakukan kajian khusus dan komprehensif terkait PETI di Kalbar. Kajian tersebut diharapkan mampu memetakan wilayah, jumlah pelaku, dampak lingkungan, serta potensi pengelolaan tambang rakyat yang legal, terkontrol, dan ramah lingkungan.
Skema legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kerap disebut sebagai salah satu solusi. Dengan pengawasan ketat, edukasi lingkungan, serta penerapan teknologi sederhana yang aman, aktivitas tambang rakyat dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak alam secara masif.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk memperkuat program alternatif mata pencaharian, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan UMKM berbasis potensi lokal. Tanpa pilihan ekonomi yang nyata, upaya menghentikan PETI dikhawatirkan hanya akan menjadi kebijakan di atas kertas.
Permasalahan PETI di Kalimantan Barat bukan semata soal pelanggaran hukum, tetapi persoalan kompleks yang menyangkut lingkungan, ekonomi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian khusus, kebijakan yang bijak, serta keberanian pemerintah untuk mencari solusi berimbang demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.













