banner 728x250

Warga Desa Sangiang Jaya Berharap Pemerintah Tinjau Kembali Data DTKS – Kondisi Ekonomi Sesuai, Tapi Tercatat Desel 6″

RANGKASBITUNG, KABUPATEN LEBAKPOROSNUSANTARA.COM | Seorang warga Desa Sangiang Jaya, Kampung Lebu, Ibu Sri Waeni, mengajukan permohonan agar pihak pemerintah meninjau kembali data kesejahteraan sosial yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebagai seorang janda yang tidak memiliki sawah, kendaraan pribadi, serta tinggal dengan numpang pada anaknya, Ibu Sri Waeni menyampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah menerima bantuan pemerintah apapun, meskipun telah melaporkan kondisi dan menyerahkan berkas Kartu Keluarga ke balai desa.

Diketahui bahwa status kesejahteraan Ibu Sri Waeni tercatat pada desil 6, yang menurut aturan tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran. Padahal kondisi ekonomi yang sebenarnya menunjukkan bahwa beliau termasuk dalam kelompok yang membutuhkan dukungan.

Pihak terkait mengimbau agar warga yang merasa data DTKS tidak sesuai dengan kondisi aktual dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memperbarui data kependudukan (KTP dan KK) di instansi terkait jika terdapat perubahan informasi.

2. Mengajukan permohonan penyesuaian data ke kantor desa/kelurahan dengan membawa bukti pendukung seperti surat keterangan dari RT/RW, dokumentasi kondisi tempat tinggal, dan informasi terkait penghasilan serta tanggungan keluarga.

3. Menunggu proses verifikasi lapangan yang akan dilakukan oleh petugas dinas sosial untuk memastikan kebenaran data yang diajukan.

4. Memeriksa status kelayakan bantuan secara daring melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Sosial menyatakan akan terus berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan menjamin akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Langkah penyesuaian data dapat dilakukan kapan saja sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan penyesuaian data, warga dapat menghubungi Kantor Desa Sangiang Jaya atau Dinas Sosial Kabupaten Lebak di alamat Kantor Dinas Sosial Jalan Pemuda No. 12 Rangkasbitung atau melalui nomor kontak yang telah tertera di situs resmi pemerintah Kabupaten Lebak.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *