banner 728x250
BERITA  

“Warga Kapuk Muara Tolak Eksekusi Lahan, Minta Penghentian Permanen hingga Ada Kejelasan Hukum”

JakartaPOROSNUSANTARA.COM | Warga Jalan Kapuk Utara II RT 01 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta 14460, menggelar konferensi pers pada Rabu (18/2/2026) menyikapi rencana Sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi dan meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum serta keadilan bagi masyarakat yang telah bermukim di lokasi tersebut selama puluhan tahun.

Konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan Polsek Metro Penjaringan dan Babinsa Penjaringan. Sementara itu, Ketua RW dan Ketua RT setempat tidak tampak hadir.

Kehadiran aparat keamanan disebut sebagai langkah penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah potensi konflik di lapangan.

Dalam pernyataannya, warga menegaskan bahwa mereka bukan hanya meminta penundaan, melainkan penghentian permanen eksekusi hingga terdapat kejelasan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, warga juga menyoroti peristiwa bentrokan tahun 2023 yang menelan korban jiwa dan hingga kini disebut belum memperoleh kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut.

Warga menyampaikan telah menempuh langkah konstitusional dengan mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Mereka memohon perlindungan hukum serta audiensi resmi agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan menyeluruh.

Kanit Intel Polsek Metro Penjaringan AKP Ali Asrol dalam kesempatan itu mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima dan dilaporkan kepada pimpinan serta telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Aparat meminta warga tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan.

Sebagai penutup, Ketua Paguyuban Empang Bersatu, Samsuri alias Adul, menegaskan komitmen warga untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta menempuh jalur hukum secara damai.

“Kami rakyat Indonesia, bendera kami Merah Putih. Kami tidak melawan hukum, kami hanya meminta keadilan dan perlindungan negara. Kami ingin hidup tenang di lingkungan yang sudah puluhan tahun kami tempati,” tutup Samsuri.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *