Jakarta|POROSNUSANTARA.COM – Warga pemukiman Agung Karya di Papanggo mengungkapkan keprihatinannya atas keberadaan pangkalan trailer yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Menurut keluhan warga, keberadaan trailer tersebut menyebabkan kerusakan pada jalan serta menimbulkan kemacetan parah, terutama pada jam-jam sibuk.

Dalam sebuah pernyataan melalui WhatsApp pada Rabu, 26 Februari 2025, Ketua Jaringan Masyarakat Papanggo, M. Sidik Dahlan, menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk memarkir trailer merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Aset tersebut seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik, seperti sarana olahraga, balai warga, dan taman, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya. Selain itu, lahan tersebut diketahui disewakan dengan biaya sebesar Rp800 ribu per bulan, menambah beban masyarakat yang merasa dirugikan.
Sidik menambahkan bahwa tindakan penertiban segera perlu dilakukan. Ia mendesak Suku Badan Aset untuk segera melakukan pemagaran dan pengosongan lahan tersebut. Selain itu, ia juga meminta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara untuk menindak tegas praktik parkir trailer liar yang semakin meresahkan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai permintaan penertiban ini. Warga dan tokoh masyarakat berharap agar situasi tersebut segera mendapatkan perhatian serius demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat Papanggo.
(Hendriyawan)












