banner 728x250

Wow!!! Kades Pandansari Poncokusumo Blokir WhatsApp Wartawan Ada Apa Dengan Pengelolaan TKD??? 

 

Malang, Poncokusumo – Munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang Jawa Timur, mengundang perhatian publik.

Saat dikonfirmasi Awak Media, Kade
s Pandansari Poncokusumo, memilih bungkam bahkan blokir WhatsApp Wartawan.

Diberitakan Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Kompaspemburukeadilan.com, dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pandansari diduga adanya tim panitia penilai fiktif serta manipulasi harga sewa tanah yang jauh dari nilai wajar. Selain itu, masih banyak lagi dugaan bahwa desa tersebut menabrak regulasi dalam pengelolaan TKD.

Diberitakan juga bahwa, warga Desa Pandansari yang enggan identitasnya dipublikasikan sempat menyampaikan bahwa pengelolaan sewa TKD di Desa Pandansari tidak dibentuk tim panitia penilai serta manipulasi harga sewa tanah yang jauh dari nilai wajar dan parahnya lagi BPD maupun warga Desa Pandansari tidak pernah diajak musyawarah maupun dilibatkan dalam pengelolaan sewa TKD.

Diketahui bahwa, Harga sewa TKD di Desa Pandansari yang lokasi nya pinggir jalan raya pada umumnya per hektar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) per tahun.

Mengacu pada undang-undang nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 24 dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 terkait pengelolaan aset Desa itu disewakan dengan keputusan Kepala Desa dan dimusdeskan.

Menanggapi beredarnya berita tersebut, Camat Poncokusumo menerangkan bahwa, pihaknya telah merespon cepat pasca munculnya berita.

Kepada Awak Media, Didik selaku Camat menegaskan, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah meminta klarifikasi sekaligus cek dokumen terkait pemanfaatan TKD.

Lanjut Didik, Selaku Binwas, setiap hari senin setelah apel, secara rutin pihaknya memberikan pembinaan kepada sekdes dan perangkat Desa, terkait tata kelola Pemdes, termasuk pemanfaatan TKD, dan pada saat pertemuan paguyuban Kades juga disampaikan agar semua mengacu kepada regulasi yang ada, khususnya tentang pengelolaan aset desa baik permendagri maupun perbup 24 th 2016 dan turunanya sampai perbup 25 th 22 pasal 15.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, bahwa hasil sementara sudah di laporkan kepada DPMD, namun ada arahan untuk dilaporkan juga kepada inspektorat.

Saat disinggung kapan arahan tersebut akan dilaksanakan, dengan tegas, Didik menyampaikan, bahwa pihaknya akan secepatnya secara resmi membuat laporan kepada DPMD dan inspektorat.

“Insyaallah, hari ini kami luncurkan surat laporan secara resmi kepada DPMD dan Inspektorat”. Tegas Didik melalui pesan WhatsApp pribadinya, juma’at (21/03/2025).

Sampai berita i
ni diturunkan, Eko selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang belum berkenan merespon Awak Media dan belum memberikan penjelasan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *