Jakarta,por Nusantara.com- Jumat 21 Februari 2025
Dirjen Badilum melaksanakan Zoom bersama Pemerhati Anak Australia dengan Peradilan Umum Perihal Materi
Kajian tentang Permohonan IZIN KAWIN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR di Peradilan Umum.
Salah satu pemateri yg di minta oleh DIRJEN Badilum utk acara tsb adalah adalah KPN Jakarta Barat Klas I A Khusus Bpk DR.DAHLAN, SH.MH.
Dari hasil pembicaraan dengan Peme
rhati Anak Australia, Dirjen Badilum mengharapkan agar para hakim di Peradilan Umum ( Pengadilan Negeri ) di Himbau dan di instruksikan supaya Perizinan Kawin ( Nikah ) bagi anak di bawah umur,Hakim wajib mempertimbangkan dengan matang karena mengacu kpd Perma no.5 tahun 2019 yg mana pada dasarnya tdk di ijinkan anak dibawah umur melakukan perkawinan teta
pi dgn alasan tertentu dpt di ijinkan atau diberi dispensasi utk melakukan perkawina
n.
Mahkamah Agung berharap agar para hakim mempertimbangkan dari berbagai Aspek kehidupan Anak tersebut ,utamanya masa depan si anak ( pendidikan dll )..
Dari Himbauan MA,di perlukan selektifitas Permohonan Anak yang mengajukan untuk mendapatkan dispensasi atau izin dari Hakim utk menikahi Anak khusus nya dibawah umur..
Reporter: Sudirlam










