JAKARTA, 28 Oktober 2026 — POROSNUSANTARA.COM | PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri didirikan secara resmi pada 17 April 1963 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, TASPEN dibentuk dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan peserta sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga memasuki masa pensiun. Banyak masyarakat memahami TASPEN hanya sebagai pengelola dana pensiun, padahal tersedia empat program jaminan sosial utama yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi peserta.
Program Pensiun
Program pertama memberikan penghasilan bulanan sebagai jaminan hari tua dan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta kepada negara. Manfaat yang diterapkan meliputi uang pensiun bulanan, pensiun bagi janda, duda, atau anak apabila peserta meninggal dunia, serta santunan uang duka wafat.
Tabungan Hari Tua (THT)
Program kedua berupa tabungan sekaligus asuransi yang terhubung dengan masa kerja dan masa pensiun. Manfaatnya dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja, serta perlindungan asuransi kematian bagi peserta dan anggota keluarga inti.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ketiga memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Manfaatnya mencakup pelayanan pengobatan, santunan atas kecacatan, dan santunan kematian apabila kejadian berakibat fatal.
Jaminan Kematian (JKM)
Program keempat memberikan perlindungan atas risiko kematian yang bukan berkaitan dengan kecelakaan kerja. Manfaatnya berupa santunan sekaligus bagi ahli waris, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Digital Andal by TASPEN
Untuk mempermudah akses pelayanan tanpa harus datang ke kantor cabang, TASPEN menghadirkan layanan digital melalui aplikasi Andal by TASPEN dan Taspen One Hour Online Service (TOS). Aplikasi resmi ini dapat digunakan untuk pengajuan klaim secara daring, pengecekan saldo Tabungan Hari Tua, pencetakan dokumen administrasi, hingga pemantauan status berkas secara langsung.
Peserta juga dapat melakukan pendaftaran dan verifikasi mandiri melalui perekaman data biometrik cukup satu kali. Dengan demikian, verifikasi berkala untuk pencairan manfaat pensiun dapat dilakukan langsung melalui perangkat seluler, sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang atau loket penyalur.
Melalui empat program utama dan layanan digital yang terus dikembangkan, PT TASPEN (Persero) berkomitmen menjadi mitra terpercaya dalam menjamin kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
(red/Mata H)































