Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan

Berakhir Damai, PN Makassar Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Tanah Warga

×

Berakhir Damai, PN Makassar Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PN Makassar, porosnusantara.com-Jum’at 21 Maret 2025 Mediator Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Alexander Tetelepta berhasil mendamaikan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 92/Pdt.G/2025/PN Mks.

Example 300x600

 

Perkara antara Mappaturung melawan Monoria Rongeng ini merupakan perkara pertama yang mediasi berhasil damai.

 

Perkara yang terkait sengketa tanah akhirnya dapat diakui oleh Tergugat bahwa kepemilikannya adalah Penggugat.

 

Mediator yang juga adalah Hakim PN Makassar memediasi para pihak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 dan merupakan pertemuan kedua.

 

Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak setuju juga untuk tidak mempermasalahkan lagi biaya yang timbul dalam selama perkara ini berproses di PN Makassar.

 

Reporter: Sudirlam

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *