
JAKARTA|POROSNUSANTARA.COM– Tim Hukum Merah Putih bersama Peradi Bersatu memberikan klarifikasi kepada publik terkait pernyataan yang disampaikan Roy Suryo di sejumlah media mengenai kehadiran C. Suhadi, S.H., M.H. dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (3/7/2026), Tim Hukum Merah Putih menegaskan bahwa kehadiran C. Suhadi, S.H., M.H. pada sidang praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan “menyusup”, sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah pemberitaan.
Tim Hukum Merah Putih menyatakan bahwa pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang keliru terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut tim kuasa hukum, kehadiran C. Suhadi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tudingan mengenai adanya penyusupan dinilai tidak berdasar.
“Tim Hukum Merah Putih mengklarifikasi bahwa tidak ada tindakan penyusupan sebagaimana yang disampaikan dalam berbagai pemberitaan. Kehadiran C. Suhadi memiliki dasar hukum yang jelas,” demikian penegasan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut.
Melalui pernyataan ini, Tim Hukum Merah Putih bersama Peradi Bersatu berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan objektif, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.







