Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan

Kasus Korupsi Lahan Bandara, Sayid Divonis 6 Tahun Penjara oleh PN Samarinda

×

Kasus Korupsi Lahan Bandara, Sayid Divonis 6 Tahun Penjara oleh PN Samarinda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PN Samarinda, porosnusantara.com- Rabu, 26 Maret 2025- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sayid Husein Assegaf. Ia terbukti korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang.

 

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Samarinda yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Rabu (26/3/2025).

 

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Nugrahini Meinastiti dengan anggota Suprapto dan Fauzi Ibrahim. Adapun Panitera Pengganti (PP) Septi Novia Arini. Sayid adalah penerima kuasa dalam kegiatan pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012.

 

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.673.131.750,” ucap majelis.

 

Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap majelis. 

 

Reporter: Sudirlam

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *