Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit

×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang | Porosnusantara.com – Pada hari ini Jumat tanggal 16 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 5 (lima) Orang Tersangka yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Ta
hun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016. terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korups
i Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Example 300x600

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (
Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *