banner 728x250

Warga Dairi Desak KLHK Cabut Kelayakan Lingkungan PT. DPM Berdasarkan Putusan MA

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM22 Mei 2025 – Warga dari beberapa desa di Kabupaten Dairi yang terdampak tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Lingkungan Hidup (KMSKLH) dan LBH Medan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut dokumen Kelayakan Lingkungan (AMDAL) PT. DPM, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 27 K/LH/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Ke

best online pharmacy with fast delivery hydrochlorothiazide with the lowest prices today in the USA

lompok ini mengecam KLHK yang dinilai mengabaikan putusan MA dengan menerbitkan persetujuan lingkungan baru pada Agustus 2022. Mereka menyatakan bahwa kelayakan lingkungan yang diberikan kepada PT. DPM tidak sah dan melanggar hukum.

Dalam aksi yang digelar di depan kantor KLHK Jakarta, warga membawa simbol budaya Pakpak dan Toba dengan te

best online pharmacy with fast delivery imodium with the lowest prices today in the USA

ma “Menggohlom
KLH” serta hasil bumi seperti kopi, padi, dan pinang. Mereka juga membawa gurita sebagai simbol kerakusan perusahaan. Aksi ini diiringi alat musik tradisional seperti gendang dan seruling.

Mereka juga melanjutkan aksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta pen
gawasan terhadap pelaksanaan putusan MA tersebut.

Fatilda Hasibuan dari BAKUMSU dan Fanny Tri Jambore dari WALHI menekankan bahwa akti
vitas PT. DPM yang masih berlangsung telah merusak lahan dan menimbulkan konflik sosial. Mereka menyerukan agar KLHK segera mengeksekusi putusan MA dan menghentikan operasi tambang.

Sebagai lanjutan aksi, warga akan menyampaikan petisi ke Kedutaan
Besar Tiongkok pada 23 Mei 2025 untuk mendesak pemerintah Tiongkok menghentikan pendanaan proyek tambang DPM. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 2.000 warga dari 15 desa terdampak.

(*/sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *