banner 728x250

Warga Dairi Desak KLHK Cabut Kelayakan Lingkungan PT. DPM Berdasarkan Putusan MA

Avatar photo

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM22 Mei 2025 – Warga dari beberapa desa di Kabupaten Dairi yang terdampak tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Lingkungan Hidup (KMSKLH) dan LBH Medan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut dokumen Kelayakan Lingkungan (AMDAL) PT. DPM, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 27 K/LH/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Kelompok ini mengecam KLHK yang dinilai mengabaikan putusan MA dengan menerbitkan persetujuan lingkungan baru pada Agustus 2022. Mereka menyatakan bahwa kelayakan lingkungan yang diberikan kepada PT. DPM tidak sah dan melanggar hukum.

Dalam aksi yang digelar di depan kantor KLHK Jakarta, warga membawa simbol budaya Pakpak dan Toba dengan tema “Menggohlom KLH” serta hasil bumi seperti kopi, padi, dan pinang. Mereka juga membawa gurita sebagai simbol kerakusan perusahaan. Aksi ini diiringi alat musik tradisional seperti gendang dan seruling.

Baca Juga :  Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes dan MBG di Hari Dharma Samudera 2025

Mereka juga melanjutkan aksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MA tersebut.

Fatilda Hasibuan dari BAKUMSU dan Fanny Tri Jambore dari WALHI menekankan bahwa aktivitas PT. DPM yang masih berlangsung telah merusak lahan dan menimbulkan konflik sosial. Mereka menyerukan agar KLHK segera mengeksekusi putusan MA dan menghentikan operasi tambang.

Sebagai lanjutan aksi, warga akan menyampaikan petisi ke Kedutaan Besar Tiongkok pada 23 Mei 2025 untuk mendesak pemerintah Tiongkok menghentikan pendanaan proyek tambang DPM. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 2.000 warga dari 15 desa terdampak.

(*/sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *