banner 728x250

Pemkab Malang Musnahkan Barang Sitaan Bea Cukai,Bukti Nyata Lawan Ilegalitas

MALANG | POROSNUSANTARA.COMPemerintah Kabupaten Malang bersama Bea Cukai dan unsur Forkopimda menggelar kegiatan Press Release Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Tegahan Bea dan Cukai di PT. Alam Sinar Gampingan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Rabu (18/6/2025).

Dalam kegiatan ini, barang ilegal hasil sitaan berupa rokok tanpa cukai dan minuman keras dimusnahkan, dengan nilai total kerugian mencapai Rp4 miliar, di mana Rp2 miliar di antaranya merupakan kerugian negara.

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.27 hingga 10.39 WIB ini dihadiri sekitar 75 orang dan dipimpin oleh Drs. Firmando H. Matondang, M.M selaku Kasat Pol PP Pemkab Malang. Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan, dan sambutan dari sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib, serta pejabat Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Inspektorat.

Dalam sambutannya, Wabup Malang, Lathifah menegaskan pentingnya pemusnahan ini sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat serta produsen resmi.

Rokok dan miras ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda,” ujar Lathifah.

Senada dengan itu, Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC TMC Malang, menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga serta sosialisasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini tak lepas dari kerja sama semua pihak dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penegakan hukum cukai.

Perwakilan Bea Cukai Jatim II, Hari Priandono Budi Cahyono, menambahkan bahwa hasil pemusnahan ini berasal dari penindakan bersama di wilayah kerja Kanwil Jatim II. Ia juga mengimbau agar seluruh satuan kerja terus bersinergi dalam menggempur peredaran barang ilegal.

Sementara itu, Kasdim 0818 Mayor Czi Supaat menyampaikan komitmen TNI dalam pemberantasan barang ilegal, termasuk minuman keras yang dinilai bisa merusak moral generasi muda. “Babinsa kami siap menjadi garda depan dalam upaya ini,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari perwakilan Kejari, Polres, hingga Inspektorat Kabupaten Malang yang menilai pelanggaran cukai setara dengan tindak pidana korupsi dan perlu ditindak tegas.

Setelah sambutan dan sesi foto bersama, prosesi pemusnahan barang bukti dimulai pukul 10.17 WIB, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan dan media lokal. Kegiatan ini ditutup pada pukul 10.39 WIB dengan doorstop oleh media, menandai berakhirnya kegiatan pemusnahan yang dinilai sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang sehat.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *