banner 728x250

Kejari Jaksel Perkuat Restorative Justice Plus Skill Kerja, Langkah Nyata Cegah Residivis

Foto: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Eko Budi Susanto. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Upaya menekan angka residivisme terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang terintegrasi dengan pembinaan keterampilan kerja.

Langkah ini menjadi strategi agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada perdamaian, tetapi juga memberi masa depan baru bagi pelaku.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Budi Susanto menyampaikan bahwa pada awal tahun 2026, penerapan RJ yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil dikolaborasikan dengan program pelatihan kerja sebagai bentuk pencegahan pengulangan tindak pidana. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi, pada Rabu (25/2/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kejari menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memberikan pembinaan lanjutan kepada pelaku yang perkaranya telah diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Kolaborasi ini bertujuan memastikan para pelaku tidak kembali terjerat proses hukum di kemudian hari.

Pembinaan dilaksanakan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya dengan fokus pada pelatihan dasar teknik mengelas.

Keterampilan tersebut dipilih karena memiliki peluang kerja yang luas dan dapat menjadi bekal untuk memperoleh pekerjaan yang layak maupun membuka usaha mandiri.

Melalui program ini, Kejari menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar penyelesaian perkara secara damai, melainkan solusi komprehensif yang menyentuh aspek sosial dan ekonomi, sehingga mampu memberikan kesempatan kedua sekaligus menekan angka residivisme di wilayah DKI Jakarta.

(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *