KOTA BENGKULU | POROSNUSANTARA.COM – Organisasi Kemasyarakatan Amanah Bangsa Rakyat Indoensia Bersatu (ABRI-1) Jumat 27/02 Kembali melayangkan surat pemberitahuan Aksi demo jilid 2 ke Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Polresta) dengan agenda kembali mengingatkan dan menutut Kajati Bengkulu agar segera mentersangkakan Gubernur Bengkulu dan beberapa pejabat aktif lainya yang di duga kuat tersandung perkara korupsi yang merugikan bangsa, termasuk walikota Bengkulu demikian narasi yang ABRI-1 yang sampaikan ke awak media .
Ketua DPW ABRI-1 Provinsi Bengkulu Ujang Mulkati,M.Pd, melalui ketua Bidang Humas dan media DPW ABRI-1 Susanto,S.Kom.I menjelaskan agenda aksi ini merupakan kegiatan lanjutan yang di laksanakan pihaknya setelah sebelumnya jilid 1 di laksanakan pada tanggal 23 Februari 2026 lalu. Susanto menegaskan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan ABRI-1 merasa perlu untuk ikut andil memberikan kontrol sosial kepada pemerintah dalam hal ini Gubernur dan pejabat Kabupaten Kota lainnya yang terindikasi tersandung kasus korupsi. Tegas Susanto
“Aksi demo ini sebagai bentuk kontrol kami sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang peduli terhadap kemaslahan bersama , jika ada pemimpin yang terindikasi menyimpang dari koridor kerja yang berpihak kepada masyarakat maka tugas kami mengingatkan”. Ungkapnya
Koordinator aksi Demo Herman Lufti kepada media porosnusantara.com Sabtu, 28 Februari 2026, menegaskan tidak hanya pejabat pemerintah ABRI-1 juga menyoroti dan mengawal beberapa perkara korupsi seperti perkara Tambang Batu Bara , Kasus agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan dan masyarakat, termasuk konflik agraria yang merugikan masyarakat , indikatornya jika nanti di temukan kebijakan yang merugikan masyarakat maka ABRI-1 juga aktif memberikan masukan dan peringatan agar senantiasa berpihak kepada masyarakat, sebaliknya jika memang kebijakannya berpihak kepada rakyat kecil maka , Susanto menegaskan ABRI-1 juga tidak segan untuk memberikan dukungan penuh tutup lelaki yang aktif di sosial keagamaan sebagai penceramah dan pensiar baitullah.
Ada 6 tuntutan yang di sampaikan ke pimpinan Kajati Bengkulu Viktor untuk segera di tindak lanjuti , tuntutan tersebut adalah
– Mendesak Kajati untuk segera mengusut penyalahgunaan wewenang Jabatan melawan hukum dan indikasi adanya gratifikasi/suap terkait pemberian izin lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) Teluk Sepang Kota Bengkulu tahun 2019 yang di duga kuat melihatkan Helmi Hasan dan pejabat Pemprov Bengkulu
– Mempertanyakan perkembangan dan kejelasan Tetang status Helmi Hasan (Gubernur Bengkulu aktif) mengenai penanganan perkara Megamall yang merugikan negara sebanyak 194 Miliyar Rupiah
– Mempertanyakan perkembangan terkait pengusutan perkara penyimpangan anggaran covid 19 di kota Bengkulu yang di duga kuat melibatkan Helmi Hasan.
– Mempertanyakan terkait pengusutan kembali dugaan penyimpangan anggaran dana bansos di Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013 yang telah merugikan negara sebesar 11,4 Miliyar yang di duga kuat melibatkan Helmi Hasan.
– Mempertanyakan perkembangan terkait pengusutan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Jabatan yang melibatkan Dedi Wahyudi dan Helmi Hasan dalam pembayaran isentif pungutan pajak penerangan jalan (PPJ) sejak tahun 2019 sd 2025 di Bapenda Kota Bengkulu yang tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan keuangan daerah hingga miliyaran rupiah
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. David Palapa Suarsa, S.H., M.H., CSSL menyampaikan ucapan terimakasih kepada para aktifis ABRI-1 karena dengan adanya teman teman aktifis ini kami mendapatkan dukungan dan angin segar untuk terus melakukan pengusutan perkara perkara yang merugikan masyarakat bangsa dan negara.
” Kajati Bengkulu berapa tahun terakhir sudah mengangkat 51 perkara yang selama ini tidak tersentuh termasuk perkara tambang yang merugikan masyarakat dan negara”. Ungkap David. (Susanto)














