PALEMBANG | POROSNUSANTARA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan langkah tegas dan terukur. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, Kejati Sumsel menyampaikan perkembangan terbaru dua perkara besar yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam siaran pers Nomor: PR-15/L.6.2/Kph.2/04/2026, dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL untuk periode 2010–2014.
Kelima tersangka yang ditahan yakni berinisial KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan pejabat strategis di lingkungan bank pemerintah pada masanya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni KA dan TP tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan rekam medis, sedangkan satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani perawatan pasca operasi di Jakarta.
Selain itu, Kejati Sumsel juga meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini bermula dari kebijakan Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan jasa pemanduan kapal oleh tugboat. Dalam praktiknya, terjadi kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta sebagai operator jasa pemanduan, yakni CV. R dan PT. A.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pungutan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas yang tidak disetorkan ke kas daerah. Dari praktik tersebut, diduga telah terjadi keuntungan ilegal (illegal gain) yang mencapai kurang lebih Rp160 miliar.
Dalam keterangannya, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kepercayaan publik adalah amanah yang harus kami jaga,” tegas Vanny.
Ia juga menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh pihak agar mendukung proses penegakan hukum.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi terwujudnya keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tutupnya dengan nada tegas, bijak, dan penuh integritas.
(Sudirlam).














