?> Solar Subsidi Disinyalir Bocor ke Tambang Ilegal, Nama ‘Pak De (NN)’ Jadi Sorotan di Boyan Tanjung – POROS NUSANTARA
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHukum

Solar Subsidi Disinyalir Bocor ke Tambang Ilegal, Nama ‘Pak De (NN)’ Jadi Sorotan di Boyan Tanjung

347
×

Solar Subsidi Disinyalir Bocor ke Tambang Ilegal, Nama ‘Pak De (NN)’ Jadi Sorotan di Boyan Tanjung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAPUAS HULU,KALBAR

POROSNUASANTARA.COM – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kian menguat dan memicu sorotan publik. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan seorang oknum yang dikenal dengan inisial “Pak De (NN)”, yang disebut-sebut berperan dalam penampungan hingga distribusi BBM tanpa izin resmi.

Example 300x600

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut terindikasi terjadi pada 9 April 2026. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di wilayah pedalaman Kapuas Hulu.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan hal baru. “Ini sudah lama berjalan dan terorganisir. Solar dikumpulkan, ditampung tanpa dokumen, lalu disalurkan ke lokasi tambang ilegal,” ujarnya.

Dugaan ini memperlihatkan adanya pola distribusi BBM subsidi yang menyimpang dari peruntukannya. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI yang tidak terkendali.

Tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Secara regulasi, dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 UU Migas, yang melarang kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor dan pengguna tertentu.

Jika terbukti terkait dengan aktivitas tambang ilegal, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Penindakan tegas dinilai mendesak, tidak hanya untuk menghentikan kebocoran subsidi negara, tetapi juga menekan praktik tambang ilegal yang berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Transparansi dan ketegasan aparat kini dinantikan, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat luas.[AZ]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *