KABUPATEN KAUR | POROSNUSANTARA.COM – Kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga ayah tiri korban memasuki babak baru. Dimana terduga Iskandar yang merupakan ayah tiri korban tidak membantah telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, hal ini dilakukannya sudah berlangsung 2 tahun lamanya saat korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.
Korban bernama bunga 12th (nama di sanarkan) anak yatim piatu yang merupakan salah satu siswa sekolah dasar di kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Bahkan dalam pengakuan terduga Iskandar disampaikan kepada penyidik saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Sat Reskrim Polres kaur , bahwa terduga Iskandar juga mengakui telah melakukan perdagangngan anak dibawah umur dimana korban bunga juga di jual kepada rekan terduga Iskandar lainya yang Sejumlah 5 orang yang saat ini juga menjalani pemeriksaan di polres kaur, meski nominalnya tidak di Sebutkan .
Penuturan kerabat dekat korban yang merupakan kakak dari korban bunga inisial LN kepada media 14/04/2026 menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat ibu kandung korban bunga meninggal dunia beberapa waktu lalu , dimana setelah almarhum ibu korban bunga di makamkan, korban enggan kembali kerumah di mana korban dan terduga Iskandar tinggal bersama almarhum ibunya , alasan korban karena ibu kandungnya sudah tiada dan korban tidak mau tinggal bersama ayah tiri .
Masih menurut LN kemudian terduga Iskandar mencoba membujuk korban bunga untuk kembali kerumah namun korban tetap enggan memenuhi permintaan ayah tiri korban tersebut sampai akhirnya terduga Iskandar melakukan kekerasan fisik kepada korban bunga , akibat nya keluarga Korban bunga bereaksi melihat korban di perlakukan demikian
“Setelah kejadian pemukulan terhadap korban bunga , ayah tiri korban kembali ke rumahnya namun korban di tahan oleh keluarga untuk tidak di bawa pulang bersama ayah tirinya “ ujar LN
Dikesempatan lain sepeninggal terduga Iskandar kembali kerumah keluarga korban bunga mencoba membujuk korban agar menceritakan apa yang terjadi terhadap korban selama ini akhirnya setelah di desak korban bercerita kalau ayah tirinya sudah melakukan kekerasan seksual kepada korban dan sudah berlangsung lama sejak dirinya kelas 5 SD
“Adik kami tidak berani cerita pak kepada orang lain karena setiap terduga iskandar melakukan aksi bejatnya selalu di sertai ancaman agar korban tidak cerita kepada orang lain , sehingga adek kami takut “ pungkas LN
Melihat kasus ini Dewan Pengurus Wilayah Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Provinsi Bengkulu Ujang Mulkati,M.Pd melalui ketua Dewan Pengurus Daerah ABRI-1 Bengkulu Selatan Herman Lufti bereaksi keras , ABRI-1 mendesak agar aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional , untuk melihat akar permasalahan kasus ini , mengingat ternyata ada upaya pra peradilan yang di lakukan oleh salah satu rekan terduga Iskandar dan infonya sudah ada yang di bebaskan
“Kami dari ABRI-1 mendesak agar aparat penegak hukum berlaku profesional , lihat akar permasalahan perkara yang di alami korban bunga ini , kami juga melihat ada upaya pra peradilan yang di ajukan rekan rekan terduga Iskandar yang sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan untuk berita acara perkara namun akhirnya di lepaskan “ ungkap Herman Lufti
ABRI-1 satu justru kawatir dengan adanya rekan terduga Iskandar dilepas tidak menutup kemungkinan mereka akan kabur dari kabupaten kaur
“Jangan sampai nanti rekan terduga kekerasan seksual Iskandar ini kabur setelah di lepas oleh aparat “ jelas Herman Lufti
Di tambahkan Herman Lufti terduga Iskandar terjerat UU No. 21 Tahun 2007, tentang TPPO mencakup tindakan yang bertujuan untuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau pengambilan organ tubuh pungkasnya
Awak Media juga berupaya menghubungi pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Bengkulu agar kasus ini mendapatkan pendampingan namun hingga berita ini di turunkan awak media belum bisa terhubung ke lembaga tersebut ( Susanto)














