SEKAYU, MUBA | POROSNUSANTARA.COM – Sejumlah warga UPT Transmigrasi Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, mempertanyakan kepastian hukum atas hak lahan usaha dan perumahan yang mereka terima 14 tahun lalu. Hingga kini, lebih kurang 300 kepala keluarga mengaku masih tinggal di beberapa lokasi pengungsiannya karena lokasi perumahan transmigrasi disebut tidak dapat dikelola dan tidak layak huni saat musim hujan tiba.

Persoalan ini mengemuka setelah Staf Bidang Permukiman Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Rio Pratama, memberikan keterangan saat ditemui di kantornya pada 7 April 2026. Menurut Rio, sesuai prosedur, Berita Acara Penerimaan Lahan yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan distempel instansi seharusnya didukung dengan arsip lengkap di dinas. Harus ada Foto dan arsip alas haknya, contoh sertifikat SHM yang diserahkan beserta foto dokumentasi saat penyerahan kepada masyarakat, peta lahan transmigrasi yang diserahkan, serta data pendukung kelengkapan lainnya yang harus ada, sebagai bahan pertanggung jawaban administrasi penyelenggaraan negara yang baik.
“Jika arsip tersebut tidak ditemukan, maka perlu didalami apakah ada indikasi maladministrasi,” ujar Rio.
Rio Pratama, staf bidang permukiman provinsi Sumatera Selatan menyatakan pihaknya berkomitmen menelusuri dokumen tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya untuk mengonfirmasi proses penerbitan Berita Acara Penyerahan (BAP) lahan usaha transmigrasi Air Balui, karena saya bukan pelaku sejarah di lapangan,” katanya.
Ia juga membenarkan telah meminta keterangan dari dua kepala desa setempat terkait kondisi lahan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat informasi mengenai dugaan adanya tumpang tindih lahan transmigrasi dengan lahan perkebunan.
Warga Minta Klarifikasi Titik Koordinat
Perwakilan warga, Suprapto, menyampaikan adanya dugaan pergeseran titik koordinat penempatan perumahan dan lahan usaha transmigrasi.
“Warga menduga lokasi yang sekarang ditempati tidak sesuai dengan lokasi awal yang dijanjikan. Akibatnya, saat musim hujan perumahan tergenang dan lahan usaha sulit digarap,” jelas Suprapto.
Seorang warga yang ditemui di lokasi pengungsian mengaku kesulitan ekonomi.
“Sudah 14 tahun kami berharap ada solusi. Lahan di pengungsian semakin sempit untuk berkebun,”ujarnya. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah memberi perhatian.
PPK Lama Siap Bantu Koordinasi ke Pusat
Melalui sambungan video pada 8 April 2026, Ir.H. Endang Silparensi. M.T., yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada awal program Transmigrasi Air Balui menyatakan siap membantu penyelesaian.
“Coba dirincikan datanya, nanti saya usulkan ke Kementerian Transmigrasi. Terkait PT PPA, silakan warga bersurat ke kabupaten dengan tembusan ke provinsi dan kanwil, menjelaskan bahwa tanah itu milik transmigrasi,” kata Endang.
Endang meminta warga mendokumentasikan Banner Pengumuman HGU dan patok BPN yang ditemukan di lapangan untuk dilampirkan dalam surat.
“Saya akan siapkan data yang ada, nanti kita koordinasikan untuk turun ke lokasi,”tambahnya.
Ditemukan Banner HGU 818,63 Ha & Patok BPN
Di lapangan, ditemukan *Banner Pengumuman Pendaftaran Tanah HGU No. 042/PLGA/X/2024 atas nama PT Pratama Palm Abadi seluas 818,63 Ha* di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, tertanggal 20 Oktober 2025. Selain itu, terdapat *patok berwarna merah bertuliskan “PPN-HG PPA 138”* yang terpasang sejak 4 Maret 2026.
Menanggapi temuan tersebut, Rio menjelaskan bahwa pemasangan patok merupakan bagian dari tahapan pengukuran oleh BPN sebelum HGU diterbitkan.
“Selama belum ada surat keterangan bebas dari dinas terkait, termasuk dinas transmigrasi, proses HGU belum bisa disahkan,”terang Rio.
Rio menambahkan, pihaknya akan mengecek status HGU dan SK Pencadangan yang menjadi dasar lokasi transmigrasi.
Alas Hak Jadi Perhatian
Dalam banner HGU PT Pratama Palm Abadi tercantum Alas Hak No. 594.4/155/Kec.ML/2014. Warga meminta BPN dan Dinas Transmigrasi mengklarifikasi apakah alas hak tersebut berkaitan dengan SK Pencadangan untuk lokasi Transmigrasi Air Balui.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap Pemerintah Kabupaten Muba, Kanwil BPN Sumsel, dan Dinas Transmigrasi Sumsel dapat menggelar pertemuan bersama untuk turun langsung mengklarifikasi batas lahan dan memastikan tidak ada tumpang tindih.
“Harapan kami sederhana: kepastian hukum atas hak yang dijanjikan negara,” tutup Suprapto.
Upaya konfirmasi kepada PT Pratama Palm Abadi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muba masih dilakukan.
Pertanyaan yang Perlu Klarifikasi
Sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang antara lain:
Di mana lokasi pasti sebenarnya letak Lahan Perumahan yang layak huni, LU1 dan LU2 untuk 320 KK sebagaimana tercantum dalam dokumen negara (Transmigrasi Air Balui)?
Apakah seluruh lahan transmigrasi telah terpetakan dan tersinkronisasi dengan rencana HGU?
Apakah terdapat perubahan peruntukan kawasan sejak awal penempatan transmigran?
Apa langkah evaluasi yang telah dilakukan pemerintah daerah?
Hak Jawab dan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah dan akan berupaya meminta klarifikasi dari:
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Dinas terkait bidang transmigrasi
Kantor ATR/BPN setempat
PT Pratama Palm Abadi (PT PPA)
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan tambahan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan klarifikasi dan tanggapan resmi akan dimuat pada publikasi lanjutan. (*/sudirlam).














