JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Sebuah bangunan yang terletak di Danau Sunter Selatan Blok E-8 No. 23, RT.05 RW.16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terkait itu jurnalis media porosnusantara.com melakukan fungsinya kontrol sosial yang dibekali dengan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.
Sehingga pada Kamis, 21 Maret 2024, pukul 14.20 WIB., tim media porosnusantara menemui mandor AM dan pihak keamanan, SH di lokasi.
Saat ditanyakan, akan membangun apa? dan berapa unit?, pihak mandor mengatakan,
“Saya hanya bertugas membangun saja dan untuk kewenangan pengurusan ijin ada pada atasan saya pak Billi ini akan dibangun restoran dan mini market,” kata AM.
Billi sebagai yang bertanggung jawab pada proyek tersebut menyampaikan kepada awak media untuk menanyakan langsung saja kepada pak Muhali orang dinas Citata.
“Karena saya sudah berikan ke pak Muhali, jadi semua pelanggaran dan perijinannya sama pak Muhali,” ungkap Billi.
Ketika mengonfirmasi melalui pesan whatshap kepada Muhali, dia tidak menanggapi terkait akan dibuatnya restoran dan minimarket, tetapi hanya izin la
ma yaitu ijin menbangun minimarket sehingga izin yang terlihat hanya 1. Ini menjadi bukti bahwa belum sesuai dengan izinnya, sesuai dalam UU 6/2023 pasal 24 angka 38 ayat 2 & PP 21/2021 pasal 189 ayat 1.
Selanjutnya kontraktor Billi, ketika dihubungi untuk konfirmasi terkait pelanggararan izinnya, ia memberikan nomor petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Sudin Jakarta Utara, Muhali.
KASUDIN DCKTRP, Muhali, diduga keras, mendukung kelakuan yang sudah menyalahi wewenang dan jabatan, ditambah dengan bukti tidak dipasangnya SEGEL MERAH sebagai tanda tegasnya penertiban bagi yang melanggar, dan segel merah yang menurut mandor AM sudah dilipat di dalam unit.
Lewat whatsappnya Kasudin DCKTRP Jakarta Utara juga mengatakan akan bicara dulu dengan Muhali sebagai pembackup bangunan bermasalah.
PJ GUBERNUR agar mengevaluasi kinerja Kepala DINAS CIPTA KARYA TATARUANG ( Heru Hermawanto) juga KASUDIN UT
ARA sesuai UU nomor 24 PRP Th. 1960 maka diduga melakukan tindakan pidana KORUPSI dalam giat illegalnya, memperkaya diri, dan sudah keluar dari tupoksi dan.kewenangannya.
Sekjen LBH Rantai Keadilan Nusantara (RKN), Faujiah Maharani, ikut menyoroti pembangunan di wilayah DKI Jakarta,
“Banyak oknum dinas yang bermain di lapangan dan mohon untuk bapak PJ. gubernur agar menindak tegas para oknum dinas yang memback up bangunan tak berijin dan juga pelanggaran ijin tindak secara tegas dengan sanksi pemecatan,” ucap Faujiah, Jakarta, Kamis, 21/3/2024.














