Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAHHukum

Kuasa Hukum Dwr Mitra Dapur Tombo 1 Siap Tunjukkan Bukti Setor dan Ancam Tuntut Balik Bare Jaya.

×

Kuasa Hukum Dwr Mitra Dapur Tombo 1 Siap Tunjukkan Bukti Setor dan Ancam Tuntut Balik Bare Jaya.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMPANA | POROSNUSANTARA.COM – Kasus dugaan wanprestasi utang-piutang antara Dwr Mitra Dapur Tombo 1 dan Bare Jaya kian memanas. Kuasa Hukum Dwr Mitra Dapur Tombo 1, Advokat Nasrun SH. neg, menyatakan bahwa pihaknya memegang bukti kuat berupa slip penyetoran dana yang sah kepada pihak Bare Jaya.

Bukti ini siap dibeberkan untuk mementahkan tuduhan yang dilayangkan melalui somasi tertanggal 17 Mei 2026 tersebut.

Example 300x600

Lebih lanjut, Nasrun menegaskan tidak akan tinggal diam atas tuduhan sepihak ini. Jika tuduhan wanprestasi yang dilemparkan oleh Kuasa Hukum Bare Jaya, Iksan Patundu, S.H.I. terbukti tidak benar dan merusak reputasi kliennya, pihak Mitra Dapur Tombo 1 dipastikan akan menuntut balik secara pidana atas dugaan fitnah dan pengaduan palsu.

“Klien kami memiliki bukti penyetoran yang sah dan valid kepada Bare Jaya. Jadi, tuduhan wanprestasi itu keliru,” ujarnya.

Kami, sambungnya, ingatkan kepada rekan Iksan Patundu, jika tuduhan dalam somasi tersebut tidak terbukti dan sengaja digulirkan untuk menjatuhkan martabat klien kami, kami akan mengambil langkah hukum tegas. Kami akan tuntut balik dengan delik fitnah dan laporan palsu sesuai hukum yang berlaku.

Advokat Nasrun, S.H. juga menyampaikan bahwa
langkah tuntutan balik tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dasar hukum yang disiapkan meliputi :

Pasal 434 ayat (1) KUHP Nasional (tentang Fitnah) : Mengatur pidana bagi setiap orang yang menuduh orang lain namun tidak dapat membuktikannya, sementara tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.

Pasal 361 KUHP Nasional (tentang Pengaduan Palsu): Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memberikan laporan atau pengaduan palsu kepada pejabat yang berwenang, yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mitra Dapur Tombo 1 fokus merampungkan validasi berkas penyetoran untuk dibawa ke meja hukum sebagai bentuk pembelaan diri yang konkret.

(Ahmad Tuliabu).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *