Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumMALANG

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Pemkab Malang Sita 2.520 Batang Rokok Ilegal di Pagak

×

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Pemkab Malang Sita 2.520 Batang Rokok Ilegal di Pagak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG | POROSNUSANTARA.COM – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang kembali menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kegiatan yang merupakan bagian dari realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai.

Operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sejumlah toko di Kecamatan Pagak. Dari hasil pemeriksaan di tiga lokasi berbeda, petugas menemukan berbagai merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Example 300x600

Tiga Toko Jadi Sasaran Operasi

Pemeriksaan pertama dilakukan di sebuah toko di Jalan Raya Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Di lokasi ini, petugas menemukan 48 bungkus atau 960 batang rokok ilegal. Seluruh barang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

Operasi kemudian berlanjut ke toko lain di Dusun Krajan, Gampingan. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 51 bungkus atau 1.020 batang rokok ilegal berbagai merek.

Sementara itu, pemeriksaan di toko ketiga yang masih berada di kawasan yang sama menghasilkan temuan 27 bungkus atau 540 batang rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti langsung ditindak dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,88 Juta

Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 2.520 batang rokok ilegal. Dari temuan itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.883.760, dengan nilai barang sekitar Rp3.748.600.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga optimalisasi pemanfaatan DBHCHT. Menurutnya, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi, sehingga penerimaan negara dapat terus terjaga dan manfaat DBHCHT semakin dirasakan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *