MALANG | POROSNUSANTARA.COM – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang kembali menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kegiatan yang merupakan bagian dari realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sejumlah toko di Kecamatan Pagak. Dari hasil pemeriksaan di tiga lokasi berbeda, petugas menemukan berbagai merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Tiga Toko Jadi Sasaran Operasi
Pemeriksaan pertama dilakukan di sebuah toko di Jalan Raya Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Di lokasi ini, petugas menemukan 48 bungkus atau 960 batang rokok ilegal. Seluruh barang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.
Operasi kemudian berlanjut ke toko lain di Dusun Krajan, Gampingan. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 51 bungkus atau 1.020 batang rokok ilegal berbagai merek.
Sementara itu, pemeriksaan di toko ketiga yang masih berada di kawasan yang sama menghasilkan temuan 27 bungkus atau 540 batang rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti langsung ditindak dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,88 Juta
Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 2.520 batang rokok ilegal. Dari temuan itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.883.760, dengan nilai barang sekitar Rp3.748.600.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga optimalisasi pemanfaatan DBHCHT. Menurutnya, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi, sehingga penerimaan negara dapat terus terjaga dan manfaat DBHCHT semakin dirasakan masyarakat.



















