GORONTALO | POROSNUSANTARA.COM – Tindakan arogan diduga dilakukan oleh oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Bilato, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo berinisial JN.
Oknum tersebut kini menghadapi ancaman tuntutan hukum setelah diduga melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis SINDITO NEWS, Meiske Ibrahim, pada Sabtu (20/6/2026).
Peristiwa ini memicu desakan kuat dari berbagai pihak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepala Dinas Sosial setempat segera mengambil tindakan tegas sebelum meluas menjadi konflik nasional antarkalangan pers.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula dari polemik penyaluran dana PKH di Desa Bilato yang dinilai salah sasaran.
Berdasarkan laporan masyarakat setempat via pesan WhatsApp, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak justru tidak tersentuh bantuan.
Bahkan, beberapa nama penerima dilaporkan dihapus secara sepihak dari daftar pencairan.
Informasi ini kemudian dipublikasikan oleh salah satu media luar daerah.
Pascapemberitaan tersebut, oknum pendamping PKH berinisial JN mendatangi Meiske Ibrahim dengan nada emosional dan melontarkan kalimat bernada intimidasi.
“Kamu jangan sembarangan memuat berita yang tidak jelas. Kamu harus banyak belajar! Dengan adanya pemberitaan ini, kami tidak akan tinggal diam,” ujar JN dengan nada tinggi dan penuh penekanan.
Mendapat perlakuan tersebut, Meiske Ibrahim langsung memberikan teguran keras dan membantah tuduhan sepihak itu.
“Anda jangan asal menuduh. Berita yang tayang itu bukan produk jurnalistik saya. Silakan Anda hubungi langsung jurnalis atau media yang memuat berita tersebut,” tegas Meiske.
Mendengar jawaban tegas tersebut, JN langsung berbalik arah dan meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Desakan Evaluasi dan Proses Hukum
Tindakan JN memicu reaksi keras dari komunitas pers.
Kasus dugaan intimidasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Aparat penegak hukum diminta untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas di kalangan wartawan se-Indonesia.
Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo didesak untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja oknum pendamping PKH Desa Bilato tersebut atas tindakan tidak terpuji yang dilakukannya.
(Ahmad Tuliabu).



















