Malang | POROSNUSANTARA.COM – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari (20/6/2026), petugas berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 977.200 batang rokok ilegal yang diduga akan didistribusikan ke luar wilayah Malang. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian mencapai Rp723.991.200.
Keberhasilan operasi berawal dari informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 00.05 WIB mengenai sebuah mobil microbus berwarna putih yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang langsung melakukan patroli darat dan memperketat pengawasan di jalur distribusi rokok ilegal menuju perbatasan Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis profil kendaraan, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud saat melintas dari wilayah Kepanjen menuju Kecamatan Pagak. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Bandarangin, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak.
Ditemukan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya ESS dan Marbol, yang tidak dilekati pita cukai.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 49.000 bungkus rokok ilegal dengan total 977.200 batang. Seluruh barang bukti bersama kendaraan dan sopir kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1.451.142.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp723.991.200.
Perkuat Pengawasan dan Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal melalui pemanfaatan informasi intelijen, patroli lapangan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang guna mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara.



















