SUKABUMI | POROSNUSANTARA.COM – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite kembali terungkap di wilayah Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial AC, warga Gang Ajid, Kelurahan Kebon Jati, Kecamatan Cikole, diduga melakukan pembelian dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal.
Berdasarkan pantauan dan informasi warga, AC diduga menggunakan 1 unit mobil Zebra warna Silver Nopol F 1766 AS untuk membeli Pertalite di sejumlah SPBU. Setelah itu BBM tersebut dipindahkan dengan selang ke dalam tabung galon air mineral untuk selanjutnya dijual kembali kepada para pengecer di beberapa wilayah Sukabumi.
“Informasi dari warga, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, 11/7/2026.
Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar aturan. Sesuai _Perpres No. 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya boleh disalurkan langsung kepada konsumen akhir dan dilarang diperjualbelikan kembali.
Lebih jauh, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sementara Pasal 53 UU Migas_ mengatur sanksi bagi niaga tanpa izin usaha niaga.
Selain aspek hukum, praktik ini juga berbahaya karena penyimpanan dan pengangkutan BBM menggunakan galon tidak sesuai standar, rawan memicu kebakaran. Tidak hanya itu, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polresta Sukabumi, segera menindaklanjuti laporan ini. (Tim/lut/nmi).



















