Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHukum

Desak MA Terbitkan PERMA, Praktisi Hukum Soroti Kekosongan Aturan dalam KUHAP Baru

94
×

Desak MA Terbitkan PERMA, Praktisi Hukum Soroti Kekosongan Aturan dalam KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA|POROSNUSANTARA.COM – Sejumlah praktisi dan akademisi hukum menghimbau Mahkamah Agung (MA) agar segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) guna mengisi kekosongan hukum dalam beberapa ketentuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Himbauan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dr. H. Muh. Eddy Gozaly, S.H., M.H., Dr. Weldy Jevis Salefi, S.H., M.H., M. Kunang, S.H., M.H., dan C. Suhadi, S.H., M.H.

Example 300x600

Dalam forum tersebut, para narasumber menyoroti sejumlah pasal dalam KUHAP baru yang dinilai masih memerlukan aturan pelaksana agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya di lapangan.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pasal tersebut menegaskan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama.

Selain itu, ayat (3) dari pasal tersebut juga menunjukkan kehendak pembentuk undang-undang agar mekanisme praperadilan tidak digunakan secara berulang terhadap perkara yang sama. Menurut para narasumber, ketentuan tersebut membutuhkan penjelasan teknis melalui PERMA agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di pengadilan.

Dalam kesempatan itu, C. Suhadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penerbitan PERMA menjadi langkah penting untuk memberikan pedoman bagi hakim maupun para pencari keadilan dalam menerapkan ketentuan KUHAP yang baru.

“Mahkamah Agung diharapkan segera menerbitkan PERMA sebagai pedoman pelaksanaan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat terjamin,” ujar C. Suhadi.

Melalui himbauan tersebut, para praktisi hukum berharap Mahkamah Agung dapat segera merespons dengan menerbitkan aturan pelaksana yang diperlukan, sehingga implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjamin terciptanya proses peradilan pidana yang adil dan berkeadilan.

Example 300250
Example 120x600