JAKARTA SELATAN, POROSNUSANTARA.COM —
Persoalan yang melibatkan Ernest Juliansyah dan Rossi memasuki babak baru. Keduanya menyampaikan sejumlah keberatan terkait peristiwa yang mereka alami, mulai dari beredarnya foto yang dinilai merugikan reputasi, dugaan penyergapan, hingga perlakuan yang disebut terjadi terhadap sejumlah perempuan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/10/2026) di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Ernest dan Rossi menyampaikan kronologi serta langkah hukum yang telah ditempuh. Ernest juga memperlihatkan dokumen penerimaan laporan kepolisian yang tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain menempuh jalur hukum melalui kepolisian, Ernest menyatakan berencana mengadukan persoalan pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya kepada Dewan Pers dalam waktu dekat.
Ernest Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diperlihatkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4238/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan diterima pada 21 Oktober 2026 pukul 03.26 WIB.
Dalam dokumen tersebut, Ernest Juliansyah tercatat sebagai pelapor, sedangkan Mukhtaruddin tercantum sebagai pihak terlapor. Laporan itu merujuk pada dugaan tindak pidana terkait informasi elektronik berdasarkan peraturan yang disebutkan dalam dokumen, serta Pasal 433 KUHP.
Penerimaan laporan tersebut merupakan tahap awal proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Ernest berharap laporannya dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga persoalan yang disampaikannya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Ernest Keberatan atas Beredarnya Foto dan Narasi yang Menyertainya
Dalam keterangannya, Ernest mengungkapkan keberatan atas beredarnya sebuah foto yang menurutnya hanya memperlihatkan bagian lengan atau pakaian, tetapi disertai narasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perbuatan tertentu.
Ernest menyebut foto tersebut diambil dan dikirimkan kepada pihak lain oleh Mukhtaruddin. Menurut Ernest, Mukhtaruddin kemudian menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi dalam sebuah pertemuan.
Ernest menilai penyebaran foto beserta narasi yang menyertainya berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya sebelum persoalan diperiksa secara menyeluruh.
Meski demikian, konteks penyebaran foto, isi narasi yang beredar, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu ditelusuri untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Ernest Mengaku Mengalami Penyergapan Selama Hampir Lima Jam
Ernest juga menceritakan peristiwa yang menurut keterangannya terjadi setelah dirinya meninggalkan rumah Mukhtaruddin. Ia mengaku bersama sejumlah orang mengalami penyergapan yang berlangsung hampir lima jam.
Setelah peristiwa tersebut, Ernest menyatakan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menempuh langkah hukum.
Ernest menduga terdapat upaya yang bertujuan merusak reputasi dirinya serta mengganggu kehidupan pribadi dan keluarganya. Ia juga menyampaikan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya upaya pembentukan opini terhadap dirinya.
Namun, dugaan mengenai adanya perencanaan atau keterlibatan pihak-pihak tertentu tersebut masih merupakan pernyataan Ernest dan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan serta bukti yang mendukung.
Rossi Mengaku Mengalami Perlakuan Kasar
Dalam kesempatan yang sama, Rossi menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah perempuan diduga mengalami perlakuan kasar. Ia mengaku mendapat dorongan dan bentakan dalam peristiwa yang diceritakannya.
Rossi menyatakan kejadian tersebut membuat dirinya merasa khawatir terhadap keselamatan dan keamanan dirinya maupun pihak lain yang berada di lokasi.
Ia meminta aparat kepolisian menelusuri peristiwa tersebut secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Keterangan Rossi masih perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi, saksi, dan bukti pendukung lainnya.
DF Disebut Mengalami Tekanan, Identitas Anak Perlu Dilindungi
Selain Ernest dan Rossi, seseorang berinisial DF juga disebut mengalami tekanan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, DF merasakan tekanan dari sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejadian yang disebut sebagai penyergapan, termasuk melalui teriakan dan perlakuan yang membuatnya merasa terintimidasi.
Disebutkan pula bahwa terdapat pihak yang diduga menjadi korban dan masih berusia di bawah 18 tahun.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan anak di bawah umur perlu ditangani secara hati-hati. Identitas dan informasi pribadi anak harus dilindungi, sementara kronologi serta dugaan perlakuan terhadap mereka perlu diperiksa oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Rossi Meminta Kapolri hingga Kapolres Mengawal Perkara
Rossi secara terbuka meminta perhatian aparat kepolisian agar perkara yang disampaikannya dapat ditangani secara serius dan transparan.
Ia berharap Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta Kapolres Metro Jakarta Selatan dapat membantu mengusut persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Rossi juga menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara dikawal sampai tahap yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk apabila nantinya perkara memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Ernest Menduga Ada Upaya Pembentukan Opini, Inisial D dan C Disebut
Ernest mengungkapkan kecurigaannya mengenai adanya rangkaian peristiwa yang menurutnya berpotensi merugikan reputasi dirinya serta mengganggu kehidupan pribadi dan keluarganya.
Dalam keterangannya, Ernest turut menyebut dua orang berinisial D dan C yang menurutnya perlu diklarifikasi berkaitan dengan kronologi persoalan tersebut.
Ernest juga mengaitkan persoalan ini dengan perkara lain yang, menurut keterangannya, pernah melibatkan dirinya dan istrinya di Polresta Bogor Kota. Ia berharap rangkaian peristiwa tersebut dapat ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan di antara pihak-pihak yang disebut.
Meski demikian, hubungan inisial D dan C dengan peristiwa yang dilaporkan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan Ernest. Peran masing-masing, kronologi kejadian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan bukti yang relevan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak berinisial D dan C perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai penyebutan nama mereka dalam keterangan tersebut. Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari kedua pihak belum tersedia.
Ernest berharap persoalan yang dialaminya dapat ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang sehingga setiap dugaan diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi atau opini yang belum terverifikasi.
Ernest Soroti Pemberitaan dan Dugaan Permintaan Uang oleh ADW
Selain menempuh jalur hukum melalui kepolisian, Ernest menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan mengenai dirinya yang menurut penilaiannya diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Ernest juga menyebut seseorang berinisial ADW, yang menurut keterangannya mengaku sebagai wartawan dan diduga meminta sejumlah uang dalam jumlah besar kepadanya.
Ernest mengaku memiliki rekaman yang menurutnya berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut. Ia menyatakan menyimpan rekaman itu sebagai bukti untuk mendukung keterangannya mengenai peristiwa yang dialaminya.
Menurut Ernest, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut profesionalisme, akurasi pemberitaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.
Meski demikian, status ADW sebagai wartawan, konteks komunikasi, isi rekaman, serta tujuan permintaan uang yang dituduhkan masih perlu diverifikasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kode etik jurnalistik harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang objektif.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari ADW mengenai tuduhan tersebut. Pihak yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Ernest Berencana Mengadukan Persoalan ke Dewan Pers
Ernest menyatakan berencana mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers dalam waktu dekat. Rencana itu berkaitan dengan keberatannya atas pemberitaan mengenai dirinya, terutama dugaan tidak adanya konfirmasi sebelum berita diterbitkan serta dugaan permintaan uang oleh seseorang berinisial ADW.
Ernest berharap pengaduan tersebut dapat menjadi jalan untuk mengklarifikasi persoalan secara profesional dan objektif. Ia menyatakan siap menjelaskan kronologi serta menyampaikan bukti yang menurutnya relevan untuk mendukung pengaduannya.
Melalui langkah tersebut, Ernest ingin agar persoalan yang menyangkut pemberitaan dan dugaan pelanggaran etika jurnalistik diperiksa melalui mekanisme yang sesuai.
Namun, rencana pengaduan itu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik. Penilaian atas persoalan tersebut perlu mempertimbangkan isi pemberitaan, proses konfirmasi, konteks komunikasi, bukti yang tersedia, serta keterangan dari pihak yang diadukan.
Apabila pengaduan resmi diajukan, Dewan Pers dapat menelaah persoalan yang berada dalam lingkup kewenangannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa Hukum Tidak Hadir dalam Konferensi Pers
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Ernest dan Rossi, Muhammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., dari Gumiran Law Office, disebut tidak dapat hadir.
Meski demikian, Ernest dan Rossi tetap menyampaikan keterangan mengenai peristiwa yang mereka alami serta langkah-langkah yang menurut mereka perlu ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum.
Keterangan lebih lanjut dari kuasa hukum diperlukan untuk memperjelas posisi hukum kliennya, termasuk perkembangan laporan kepolisian dan rencana pengaduan kepada Dewan Pers.
Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum
Rangkaian peristiwa yang disampaikan Ernest dan Rossi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Laporan kepolisian yang telah diterima menjadi salah satu jalur untuk meminta penanganan hukum, sedangkan rencana pengaduan kepada Dewan Pers berkaitan dengan persoalan pemberitaan dan dugaan pelanggaran etika jurnalistik.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, konfirmasi dari Mukhtaruddin, ADW, pihak berinisial D dan C, serta pihak lain yang disebut dalam keterangan Ernest dan Rossi masih diperlukan. Keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan laporan juga penting untuk melengkapi informasi.
Semua dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers ini tetap harus ditempatkan sebagai keterangan dari pihak yang menyampaikan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi, pemeriksaan bukti, dan proses yang dijalankan oleh lembaga berwenang.































