Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHukum

Peradi Bersatu dan THMP Desak Mahkamah Agung Terbitkan PERMA soal Batas Praperadilan

99
×

Peradi Bersatu dan THMP Desak Mahkamah Agung Terbitkan PERMA soal Batas Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA|POROSNUSANTARA.COM – Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) dan Petisi Ahli menyatakan sikap melalui surat terbuka serta dukungan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagai lembaga yudikatif dan benteng terakhir kepastian hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Handayani, Matraman, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dalam kesempatan itu, mereka mendorong Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait kekosongan hukum mengenai batas pelaksanaan praperadilan.

Example 300x600

Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan, Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Andi Azwan, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu, Wakil Peradi Bersatu Lecu Manang, Ketua Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi, S.H., M.H., praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., Freddy Alex Damanik, David Pajung, akademisi Dr. Weldy Jevis Salefi, S.H., advokat Fritz Alor Boy, serta pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Petrus Bala Pattyona.

Konferensi pers tersebut menjadi ruang bagi Peradi Bersatu dan THMP untuk menyampaikan surat terbuka, pandangan hukum, serta sikap dan langkah hukum yang akan ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum, keadilan, dan supremasi hukum di Indonesia.

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, persoalan kekosongan aturan mengenai batas pengajuan praperadilan perlu segera mendapatkan kepastian hukum.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip negara hukum, di mana seseorang yang tidak bersalah harus dibebaskan, sedangkan mereka yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semua dipertanggungjawabkan sesuai dengan kepastian hukum. Bila dia tidak bersalah maka dibebaskan, bila dia bersalah maka dihukum. Itu konsep kenegaraan negara hukum,” ungkap Ade Darmawan.

Sementara itu, Ketua THMP C. Suhadi menjelaskan bahwa kekosongan hukum terjadi ketika terdapat persoalan yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyoroti ketentuan mengenai praperadilan yang diatur dalam KUHAP serta prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Praperadilan ada di Undang-Undang Kehakiman, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dalam Pasal 2 ayat 4 dikatakan peradilan itu asasnya sederhana, cepat, dengan biaya murah,” kata Suhadi.

Menurut Suhadi, persoalan yang kini muncul adalah belum adanya aturan yang secara tegas membatasi berapa kali praperadilan dapat diajukan terhadap suatu perkara.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat proses hukum berlarut-larut dan menghambat kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Tidak ada yang mengatur berkaitan dengan masalah berapa kali sebetulnya praperadilan itu boleh dilakukan,” ujarnya.

Suhadi mencontohkan, apabila setiap objek praperadilan dapat diajukan kembali secara berulang, maka proses hukum dapat berlangsung tanpa batas yang jelas.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana dan cepat.

“Negara hukum, apalagi di negara-negara modern, itu namanya peradilan. Cukup satu bulan, dua bulan selesai. Kok ini dibuat berlarut-larut seperti ini,” tegasnya.

Karena itu, THMP sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung dan mendorong agar lembaga tersebut menerbitkan PERMA yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Suhadi menilai PERMA diperlukan karena memiliki daya mengikat yang lebih kuat dibandingkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“PERMA keberadaannya lebih mengikat dibanding dengan SEMA. SEMA bisa dipatahkan atau tidak diindahkan. Tapi rumusan PERMA itu mengikat, mengikat kepada hakim dan mengikat kepada para pihak,” jelasnya.

Menurutnya, penerbitan PERMA menjadi penting agar terdapat pedoman yang jelas bagi hakim maupun para pihak mengenai batas dan mekanisme pengajuan praperadilan.

“Makanya kita tekankan kepada teman-teman agar PERMA yang kita ajukan ini bisa diterbitkan dan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut dinilai semakin mendesak karena proses praperadilan yang berulang dapat membuat suatu perkara tidak kunjung memasuki pokok perkara.

“Kita mau bertanya, sebetulnya memang harusnya berapa kali? Kalau melihat praktik yang lama, itu hanya satu kali, tidak berkali-kali,” katanya.

Peradi Bersatu dan THMP berharap Mahkamah Agung segera memberikan kepastian melalui regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak. Mereka menilai kepastian mengenai batas pengajuan praperadilan penting untuk menjaga kewibawaan sistem peradilan sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Example 300250
Example 120x600