Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lingkungan

Polemik Tower SUTET T-24, Keluarga Parhusip Pertanyakan Dasar Pengadaan Tanah dan Jaminan Keselamatan

Poros Nusantara
119
×

Polemik Tower SUTET T-24, Keluarga Parhusip Pertanyakan Dasar Pengadaan Tanah dan Jaminan Keselamatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM — Polemik pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di sekitar Tower T-24 kembali menjadi sorotan. Persoalan yang muncul bukan semata mengenai pembebasan lahan, tetapi juga menyangkut transparansi dasar teknis dan administratif, akurasi pengukuran, serta jaminan keselamatan warga yang rumahnya berada sangat dekat dengan tapak tower.

Example 300x600

Keluarga Parhusip mempertanyakan alasan rumah mereka tidak masuk dalam daftar objek pengadaan tanah, meski lokasinya disebut berada sangat dekat dengan tapak pembangunan Tower T-24 di Kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara.

Domin3ggus Parhusip, putra Labuhan Parhusip sekaligus pemilik rumah, mengatakan pihak keluarga sejak awal meminta penjelasan mengenai dasar penentuan objek pengadaan tanah.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar soal ganti rugi. Kami ingin tahu apa dasar teknis dan administratif sehingga rumah kami tidak masuk objek pengadaan tanah, padahal posisinya sangat dekat dengan tower,” ujar Dominggus kepada Poros Nusantara.com, Senin (10/8/2026).

Menurut informasi yang diterima keluarga, proses pengadaan tanah melibatkan Panitia Pengadaan Tanah bersama sejumlah instansi terkait, termasuk BPN Jakarta Utara dan pemerintah daerah.

Namun, persoalan semakin mencuat setelah keluarga menyebut adanya kajian PLN yang sebelumnya merekomendasikan agar rumah mereka turut dibebaskan. Rekomendasi tersebut, menurut pihak keluarga, tidak terakomodasi dalam proses pengadaan tanah berikutnya.

Persoalkan Pergeseran Titik Tower
Dominggus juga mempertanyakan pernyataan bahwa pembangunan SUTET 500 kV merupakan pelebaran dari titik tower 150 kV yang telah ada.

“Pihak PLN menyampaikan bahwa pembangunan SUTET 500 kV merupakan pelebaran dari titik tower 150 kV yang sudah ada. Padahal berdasarkan peta yang kami miliki, titik tower baru justru bergeser dari posisi sebelumnya, bukan sekadar pelebaran,” katanya.

Klaim mengenai jarak antara tapak pondasi Tower T-24 dengan rumah keluarga Parhusip juga menjadi perhatian. Jarak tersebut disebut hanya sekitar 97 sentimeter.

Jika angka tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui pengukuran resmi di lapangan, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi pengadaan tanah. Aspek keselamatan penghuni, batas objek pengadaan tanah, dampak konstruksi, hingga dasar penetapan jarak antara bangunan warga dan infrastruktur kelistrikan bertegangan ekstra tinggi perlu dijelaskan secara terbuka.

Keluarga Parhusip mengaku merasakan langsung dampak pembangunan karena rumah mereka berada sangat dekat dengan konstruksi Tower T-24. Mereka mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan final dalam menetapkan objek pengadaan tanah sekaligus dokumen teknis yang menjadi dasar penetapannya.
Soroti Dokumen Survey dan Pengukuran.

Sorotan lain diarahkan pada Berita Acara Survey dan Pengukuran Ulang Nomor 992/DI219A-09.05/III/2025, dengan objek Tapak Tower T-24 SUTET 500 kV di Kelurahan Tugu Selatan.
Menurut Dominggus, dalam dokumen tersebut terdapat bagian yang ditulis tangan.

Pihak keluarga juga mempertanyakan dokumen tersebut karena, berdasarkan pengamatan mereka, tidak memuat stempel resmi BPN Jakarta Utara.

Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan baru mengenai prosedur pengukuran, keabsahan administrasi dokumen, serta proses penetapan objek pengadaan tanah.

Objek Mengacu pada Penetapan Lokasi dan Kebutuhan Proyek.

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., menjelaskan posisi BPN dalam proses pengadaan tanah pembangunan SUTET T-24.  BPN Jakarta Utara bertindak sebagai pelaksana pengadaan tanah, sedangkan objek pengadaan tanah mengacu pada penetapan lokasi dan kebutuhan proyek yang diajukan PLN.

“BPN Jakarta Utara adalah pelaksana pengadaan tanah untuk pelaksanaan SUTET T-24. Objek pengadaan tanah sudah ditetapkan berdasarkan penetapan lokasi dan kebutuhan oleh PLN itu sendiri,” ungkap Uunk.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan: siapa yang memastikan seluruh rumah dan lahan yang terdampak pembangunan telah dipetakan secara akurat sebelum objek pengadaan tanah ditetapkan?. Pertanyaan itu menjadi semakin relevan apabila klaim mengenai jarak sekitar 97 sentimeter antara rumah warga dan tapak Tower T-24 dapat dibuktikan melalui pengukuran resmi.

Transparansi menjadi kunci
keluarga Parhusip meminta PLN, BPN Jakarta Utara, serta instansi terkait membuka secara transparan dasar teknis dan administratif penetapan objek pengadaan tanah.
Mereka juga meminta kejelasan mengenai hasil pengukuran resmi, kajian keselamatan, dasar penentuan titik tower, serta alasan rumah keluarga tidak dimasukkan sebagai objek pengadaan tanah apabila memang berada sangat dekat dengan tapak konstruksi.

Polemik Tower T-24 pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang memperoleh ganti rugi dan siapa yang tidak. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut transparansi proses, kepastian hukum atas tanah warga, akurasi pemetaan, dan jaminan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar infrastruktur SUTET 500 kV.

Karena itu, klarifikasi berbasis dokumen dan pengukuran lapangan menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap proses pengadaan tanah dan pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut. (*/jul).

Example 300250
Example 120x600