JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM — Persoalan penagihan Charge for Maintenance Service (CMS) dan Biaya Pembinaan Pedagang (BPP) di Pasar Koja Baru, Kramat Jaya, Jakarta Utara, menuai keberatan dari sejumlah pedagang. Mereka mempertanyakan transparansi perhitungan tagihan yang disebut telah dikumulatifkan selama bertahun-tahun.
Salah satu pedagang sekaligus ahli waris pedagang Pasar Koja Baru, Maria, mengaku keberatan dengan mekanisme penagihan yang menurutnya belum disertai rincian yang memadai. Ia menyebut terdapat tagihan yang dihitung secara kumulatif dalam rentang waktu 2018 hingga 2024/2026.
Maria mengatakan, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan membuka seluruh data administrasi, termasuk riwayat pembayaran pedagang yang dilakukan melalui sistem M-POS.
“Kami mempertanyakan dasar dan rincian tagihan tersebut. Kalau memang ada tunggakan, seharusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan data pembayaran yang kami miliki,” ujar Maria.
Mediasi Lima Jam, Pedagang Mengaku Tertekan
Maria juga mengungkapkan keberatannya terhadap proses mediasi yang disebut berlangsung sekitar lima jam. Dalam proses tersebut, ia mengaku diminta menandatangani surat pengakuan utang bermaterai.
Menurut Maria, kondisi tersebut membuat dirinya merasa tertekan. Ia bahkan mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk makan selama proses mediasi berlangsung.
Lebih jauh, Maria menyebut dirinya mendapat peringatan mengenai kemungkinan penyegelan kios apabila kesepakatan terkait tagihan tidak ditandatangani.
Klaim tersebut tentu perlu diuji dan dikonfirmasi melalui dokumen maupun keterangan para pihak yang terlibat. Namun, jika benar terjadi, mekanisme penagihan tersebut patut menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan usaha pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari kios mereka.
Pedagang meminta pengelola menjelaskan secara terbuka dasar hukum penagihan, formula perhitungan CMS dan BPP, periode kewajiban, riwayat pembayaran, serta dasar penetapan tunggakan.
“Jangan sampai pedagang tiba-tiba dibebani tagihan kumulatif dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang jelas,” kata Maria.
Persoalan Bukan Sekadar Tagihan
Sorotan pedagang tidak hanya tertuju pada persoalan CMS dan BPP. Mereka juga mempertanyakan dugaan perubahan fungsi sejumlah fasilitas umum (fasum), termasuk fasilitas MCK, yang disebut berubah menjadi area komersial atau kios.
Menurut Maria, fasilitas umum seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pedagang maupun pengunjung pasar.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Koja Baru.
Maria juga berharap Gubernur DKI Jakarta memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya menyangkut mekanisme penagihan dan dugaan tekanan yang menurut pengakuannya terjadi dalam proses penyelesaian kewajiban pedagang.
Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan jajaran manajemen Pasar Koja Baru, termasuk Plt Manager Area Pasar Koja Baru, Tommy Herbowo, SE.
Pengelola: Tidak Ada Niat Mematikan Usaha Pedagang
Sementara itu, Kepala Pasar Koja Baru, Tommy Herbowo, SE, memberikan klarifikasi atas dinamika yang terjadi di lingkungan pasar.
Tommy menegaskan bahwa pengelola tidak memiliki niat untuk mematikan usaha pedagang. Menurutnya, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pembenahan, penataan, serta peningkatan kualitas fasilitas pasar.
“Tidak ada niat untuk mematikan pedagang. Kami justru ingin melakukan pembenahan agar kondisi pasar lebih baik,” demikian penjelasan pengelola.
Menurut Tommy, pengelola telah beberapa kali melakukan komunikasi dan mediasi dengan pedagang. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban pedagang sekaligus menyampaikan berbagai program penataan pasar.
Pengelola saat ini, kata Tommy, tengah menjalankan sejumlah program, antara lain pembenahan kebersihan, perbaikan jalan dan akses parkir, pengelolaan sampah terpilah, serta mengaktifkan berbagai kegiatan pendukung untuk meningkatkan kunjungan masyarakat ke Pasar Koja Baru.
Penataan Pedagang Diklaim Mengacu Zonasi
Terkait keberadaan pedagang baru dan penataan kios, termasuk pedagang daging babi, pengelola menyatakan penataan dilakukan dengan mengacu pada zonasi serta ketentuan yang berlaku di lingkungan pasar.
Pengelola menegaskan bahwa penataan tetap diarahkan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha seluruh pedagang.
Perbedaan keterangan antara pedagang dan pengelola tersebut menunjukkan perlunya mekanisme penyelesaian yang lebih transparan dan berbasis data.
Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah pedagang memiliki tunggakan atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana angka tunggakan tersebut dihitung, dari mana sumber datanya, bagaimana pembayaran sebelumnya diperhitungkan, serta apa dasar hukum penagihannya.
Jika pengelola memiliki data tunggakan, maka data tersebut seharusnya dapat diperlihatkan secara rinci kepada pedagang. Sebaliknya, jika pedagang mengklaim memiliki bukti pembayaran melalui M-POS, bukti tersebut juga harus diverifikasi dan dicocokkan dengan catatan administrasi pengelola.
Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada saling klaim antara pedagang dan pengelola.
Pemprov DKI Diminta Turun Tangan
Pedagang berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Pemeriksaan independen terhadap dokumen CMS dan BPP, riwayat pembayaran, dasar pengenaan biaya, mekanisme penagihan, hingga pengelolaan fasilitas umum dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Apabila seluruh data dibuka secara transparan dan diverifikasi bersama, maka persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan tanpa harus berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Di satu sisi, pengelola berkepentingan menjaga keberlangsungan dan penataan Pasar Koja Baru. Di sisi lain, pedagang memiliki hak untuk memperoleh kejelasan atas setiap kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Transparansi data menjadi kunci. Jangan sampai persoalan administrasi berubah menjadi konflik sosial hanya karena tagihan yang tidak dipahami secara jelas oleh pihak yang harus membayarnya.
Pedagang merupakan bagian penting dari kehidupan pasar. Karena itu, pembenahan pasar semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepastian usaha dan hak-hak pedagang.
Kini, publik menunggu apakah pihak terkait akan membuka seluruh data dan dokumen yang menjadi dasar penagihan CMS-BPP tersebut, sehingga polemik Pasar Koja Baru dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.































