JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan elektronik dengan modus SMS phishing menggunakan perangkat pemancar BTS palsu atau fake BTS
Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5500/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2026. Lima orang tersangka berhasil diamankan usai beraksi menyasar pengguna jalan dan penumpang transportasi publik di kawasan Jakarta Selatan.
Awal mula kasus ini terungkap dari laporan dan keluhan masyarakat yang menerima SMS palsu. Pesan tersebut mengatasnamakan gerai coffee shop, penyedia layanan seluler, hingga pihak perbankan.
“Kasus ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat yang menerima SMS palsu mengatasnamakan gerai coffee shop, penyedia layanan seluler, hingga pihak perbankan,” ujar perwakilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat konferensi pers.
Menurut penyidik, pesan tersebut memuat tautan yang mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi. Tujuannya untuk mengambil alih data perbankan maupun transaksi e-commerce korban.
“Pesan tersebut memuat tautan yang mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi untuk mengambil alih data perbankan maupun transaksi e-commerce korban,” lanjutnya.
Modus Operandi Keliling Rute MRT
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memodifikasi satu unit mobil Toyota berwarna silver dengan nomor polisi B 2755 XXX. Mobil tersebut melaju lambat dan berputar-putar di sepanjang rute MRT dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M.
Di dalam mobil ditempatkan rangkaian perangkat fake BTS berupa aki, amplifier, power supply, dan mesin pemancar buatan. Perangkat itu digunakan untuk menyebarkan SMS secara masif atau _blasting_ ke ponsel warga di sekitarnya.
Lima Tersangka Ditangkap
Dari hasil penyelidikan dan penyergapan pada 31 Juli 2026, polisi menangkap lima orang tersangka dengan peran masing-masing.
Tersangka GM bertindak sebagai pengemudi mobil sekaligus operator alat di lapangan. Tersangka NL berperan merekrut pengemudi dan menyediakan kendaraan.
Sementara tersangka AGW merupakan penyandang dana yang menggaji operasional GM dan NL. Tersangka JYI adalah teknisi yang merakit dan memasang instalasi fake BTS di dalam kendaraan. Dan tersangka AD bertugas sebagai pengatur susunan narasi pesan SMS dan kuota pengiriman pesan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Para tersangka mengaku mempelajari teknik pengoperasian fake BTS secara otodidak melalui grup percakapan Telegram dan media sosial.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Selain satu unit kendaraan dan perangkat fake BTS, polisi turut menyita lima unit smartphone, buku rekening, kartu ATM, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 49 jo Pasal 33, Pasal 50 jo Pasal 34, dan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.































