JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Telah terjadi pengerusakan di lokasi apartemen Casablanka Jl. Pahlawan Revolusi No.2, Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu, 28/6/2024, dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan kaca-kaca penghuni maupun fasilitas umum turut rusak bahkan kolam renangpun untuk umum ikut kena imbasnya dikarenakan kolam tersebut diisi ratusan ikan lele sehingga beberapa penghuni ingin mandi atau berenang di kagetkan campurnya air kolam tersebut dengan ratusan ikan lele.
Awak media ingin tahu ada apa sampai terjadi sedemikian rupa sehingga para penghuni apartemen Casablanka tersebut terasa suasananya sangat mencekam,
Awak media akhirnya bertemu dengan pengelola dalam kompfrensi pers dan meminta statementnya terkait pengerusakan kantor dan fasilitas umum apartemen Casablanka pada hari Kamis 11/7/2024 perihal Pengrusakan yang terjadi di Apartemen Casablanca East Residence jln Pahlawan Revolusi no 2 pondok bambu Jakarta timur.
Pengrusakan ini dilakukan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dan meneror pengurus, karyawan dan penghuni apartemen termasuk petugas keamanan. yang dilakukan tersangka harus di pindahkan dari pihak pengelola apartemen karena tidak sesuai dan mengganggu kenyamanan penghuni apartemen.
Awal mula kejadian DYS (inisial) salah satu pemilik kios yang berada di apartemen lantai 1 melakukan pemasangan Toren air 5000 liter di koridor atau tengah jalan milik fasilitas umum bukan milik dia jika dia mengakui milik dia mana sertifikatnya dan kami sudah membetikan Surat Peringatan 4 kali tetapi tidak dihiraukan Building Manager juga datang secara pribadi melakukan pendekatan persuasif malah Building Manager ditantang dengan ucapan,
“Bapak tidak punya hak wewenang untuk memindahkan,” kata dia.
Akhirnya Building Managar (BM) bersama yang berwenang menggeser dengan baik-baik agar penghuni apartemen bisa lewat di tempat umum tersebut.
Adanya pemindahan toren tersebut tersangka, tidak terima tersebut sehingga membuat pelaku membuat keonaran dan Anarkis dengan memecahkan Kaca- kaca di lantai basement, termasuk kaca kantor pengurus Apartemen, dan bahkan sengaja menaburkan ratusan ikan lele kedalam kolam renang Apartemen.
“Kami berharap dengan adanya Pengrusakan ini pihak hukum harus segera menyikapi apalagi ini sudah masuk Ranah pengrusakan fasilitas umum sesuai dengan pasal 521UU/2023 dan juga pasal 170 KUHP pasal 406 ayat (1)pasal 11di UU no 20 Tahun 2011 KUHP:barang siapa melakukan perbuatan menghancurkan,merusak,.” ujar Iman Kha sebagai Ketua.
Sungguh disayangkan,lanjutnya,. dengan adanya perbuatan dan mengintimidasi kepada kami belum ada tanda-tanda kepastian Hukum(kepolisian) yang membela dan menanganinya padahal pada saat kejadian ada beberapa pihak kepolisian setempat hadir melihat kejadian pengrusakan itu,kami mengatakan kenapa Tidak ditangkap tangan padahal sudah nyata-nyata beberapa tersangka membawa alat berupa Palu dan alat lainya untuk melakukan perusakan.
Pihak kepolisian dengan alasan kami tidak bisa menangkap karna kami tidak membawa SK penangkapan dan belum ada perintah dari atasan”
Akhir malam itu juga kami melakukan pelaporan tetapi hingga saat ini blum ada tindak lanjutnya jadi seakan-akan pelaku ini Tidk tersentuh sama sekali dengan hukum,dan dan pada tanggal 11 kamis kami kembali menyambangi kantor Polda di dampingin oleh pihak Advokat agar masalah ini bisa di tinjak lanjutin dan di sigapi oleh pihak kepolisian ada apa sebenarnya,dan mengapa pelaku belum ditindak lanjuti.
“Kami berharap pihak penegak hukum segara mengambil tindak keadilan agar Masalah di Apartemen Casablanca East Residence ini kembali kondusif,warga yang ada Tidak merasa resah
Kami berharap kepada bapak Kapolri, kapolda dan bareskrim untuk benar-benar mengayomi dan menegagkan hukum yang sebenar-benarnya kepada beberapa tersangka.”tutupnya.(HermanSS