KEDIRI | POROSNUSANTARA.COM — Wacana pemerintah menyiapkan mekanisme baru penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp211 triliun kembali menjadi perhatian publik nasional. Langkah tersebut dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekonomi dan memulihkan keuangan negara yang selama puluhan tahun tersandera persoalan BLBI.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan disebut tengah menyusun pola baru penagihan terhadap para debitur dan obligor eks BLBI setelah berakhirnya masa kerja Satuan Tugas BLBI. Kebijakan ini muncul menyusul masih besarnya nilai piutang negara yang belum berhasil dipulihkan.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat lebih dari 25 ribu debitur dan obligor eks BLBI masih memiliki kewajiban kepada negara dengan nilai mencapai Rp211,02 triliun. Kondisi tersebut memunculkan dorongan dari berbagai elemen masyarakat agar pemerintah tidak berhenti pada narasi dan retorika penegakan hukum semata.
Dari Kediri, Jawa Timur, Rio Setiawan dari LSM LIRA menyampaikan pernyataan tegas namun elegan terkait pentingnya langkah nyata pemerintah dalam menuntaskan kasus BLBI.
“Persoalan BLBI bukan sekadar angka dan administrasi keuangan negara. Ini adalah persoalan keadilan, kepercayaan publik, dan harga diri negara di hadapan rakyatnya sendiri. Negara tidak boleh terlihat lemah di hadapan para pengemplang uang rakyat,” ujar Rio Setiawan dalam keterangannya di Kediri, Jawa Timur, Rabu, 13/5/2026.
Rio menilai masyarakat telah terlalu lama menyaksikan polemik BLBI tanpa penyelesaian yang benar-benar memberikan rasa keadilan. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan keberanian moral dan ketegasan hukum agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
“Kami menghormati langkah pemerintah yang sedang menyiapkan mekanisme baru penagihan BLBI. Namun masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar pernyataan yang berulang tanpa hasil konkret. Negara harus hadir dengan tindakan yang terukur, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian BLBI harus ditempatkan sebagai agenda nasional yang menyangkut kepentingan rakyat luas. Sebab dana yang belum kembali tersebut pada hakikatnya merupakan hak negara yang berasal dari keuangan publik.
“Ketika rakyat kecil dituntut patuh terhadap kewajiban pajak dan aturan hukum, maka negara juga harus menunjukkan ketegasan yang sama kepada para obligor besar. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya kuat kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal,” lanjut Rio.
Secara regulatif, upaya penagihan BLBI memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan penelusuran aset, penyitaan jaminan, hingga langkah hukum perdata dan administratif guna memulihkan hak negara.
Pengamat menilai, keberhasilan pemerintah menyelesaikan BLBI akan menjadi indikator penting dalam reformasi tata kelola keuangan negara dan penegakan hukum ekonomi nasional. Publik kini menunggu sejauh mana mekanisme baru yang disiapkan pemerintah mampu menghasilkan pemulihan aset negara secara nyata dan berkelanjutan.
Di tengah sorotan publik tersebut, suara dari daerah seperti Kediri menjadi refleksi bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar agar negara benar-benar berdiri tegak dalam memperjuangkan hak rakyat dan tidak kalah oleh kepentingan para pengemplang BLBI. (Endang Sumarna)



















