banner 728x250

BPN Jakut Siap Selesaikan Residu PTSL, Kepala Kantor BPN Jakut Uunk Din Parunggi : BPN siap berbuat yang terbaik bagi masyarakat

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlandaskan permen ATR /BPN NO.6 Tahun 2018 bertujuan mempercepat sertifikasi tanah serentak di desa/kelurahan.

Masih banyaknya sertifikat yang belum diterbitkan di Jakarta Utara Kepala Kantor Badan Pertanahan mengundang para mantan volunteer pendamping PTSL Kelurahan, se-Jakarta Utara, dengan agenda penyelesaian permasalahan PTSL 2017 -2023, ruang rapat kepala kantor BPN Jakarta Utara, Senin, 6/4/2026.

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi mengatakan, dari pertemuan hari ini BPN Jakarta Utara akan menyelesaikan residu PTSL. Residu dari tahun 2018 sampai 2023, menurutnya ada beberapa masalah yang akan diselesaikan berdasarkan zona.

“Tadi sudah dikategorikan ada zona hijau, zona kuning dan zona merah. Zona hijau sekiranya bisa kita sampaikan kepada masyarakat maka kita sampaikan. Untuk zona kuning yang masih butuh perbaikan-perbaikan maka kita perbaiki. Sedangkan, zona merah tidak bisa kita laksanakan, yah kita batalkan,” katanya di depan media ini.

Dia berharap seluruh residu bisa terselesaikan sehingga masyarakat puas.
“BPN siap berbuat yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya..

Sementara salah seorang mantan volunteer PTSL Jakarta Utara, Dali Madali mengatakan terkait pertemuan dengan Kepala BPN Jakarta Utara pada hari ini,

“Tadinya kami berharap sekali pertemuan bisa menyelesaikan segalanya, namun karena di BPN Jakut itu ada 60 orang beralih tugas dan yang ada saat ini adalah orang-orang baru jadi mereka butuh waktu untuk menginventarisir ulang dan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan,”jelas Dali

Lanjut Dali, di konsep di Minggu kedua di bulan Mei ada pertemuan lanjut terkait penyelesaian residu PTSL Mudah-mudahan pertemuan kedua nantinya memberikan hasil maksimal sesuai yang diharapkan masyarakat, pemohon sertifikat. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *