JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Pemberhentian Tjien Fi sebagai Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, oleh Lurah Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak. Sebab berdasarkan Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pemecatan atau penonaktifan Ketua RW harus didahului melalui musyawarah warga.
Pemberhentian Tjien sebagai Ketua RW 001 oleh Lurah Pejagalan sangat disesalkan oleh tokoh masyarakat Kalijodo, Kadir yang akrab disapa kadir.
Menurutnya, lurah sebagai birokrat pelayan masyarakat seharusnya tidak boleh sewenang-wenang menonaktifkan Tjien Fi dari jabatannya sebagai Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan.
“Saya kecewa dengan tindakan Lurah Pejagalan yang telah memberhentikan Ibu Tjien sebagai Ketua RW. Jika ada perbedaan pandangan bahwa kinerja ketua RW ini dinilai kurang baik, seharusnya membuat kita berpikir dewasa, jangan main pecat begitu saja,” ujar kadir di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Jika pemecatan itu didasarkan dengan alasan bahwa belum melaksanakan musyawarah warga tingkat RW lanjut kadir itu adalah pernyataan yang diduga dibuat secara sepihak dan terkesan menyesatkan.
Tidak benar belum dilaksanakan musyawarah warga tingkat RW.
Dari bukti -bukti yang disampaikan dan dimiliki ketua RW 01, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan musyawarah warga Tingkat RW.
Undangan musyawarah langsung dari Ketua RW 01, yakni pada bulan Januari, Februari, April, Mei dan terakhir pada September 2025 berikut pertemuan dengan pengurus RT.
“Jadi alasan pemecatan karena tidak ada diadakan musyawarah adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum dan fakta dilapangan,” tandas kadir seraya menjelaskan bahwa
Dia meminta agar pemecatan Ketua RW 01 oleh Lurah Pejagalan ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT/RW.
Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 disebutkan bahwa lurah dapat memberhentikan ketua RW/RT atas usulan warga atau temuan pelanggaran di lapangan. Namun keputusan pemberhentian pengurus RW adalah dilakukan melalui musyawarah RW, mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.
Temuan pelanggaran berat di lapangan jika ditemukan perbuatan ketua RW menghalangi hak masyarakat, bertindak diskriminatif, atau melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji.
Kemudian melanggar ketentuan fungsi, tugas dan kewajiban sebagai pengurus dengan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah dan norma kehidupan masyarakat serta tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.
“Aturan ini bertujuan menjaga demokratisasi di tingkat akar rumput dan memastikan pemberhentian didasarkan pada aspirasi warga, bukan keputusan sepihak,” kata kadir seraya menjelaskan telah menurunkan anggotanya sebanyak 200 orang mendatangi kantor RW 001 untuk meminta penjelasan terkait pemecatan Tjien Fi.
Sementara itu, Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan non aktif, Tjien Fi didampingi kuasa hukumnya, Nefton Alfares,SH,MH menjelaskan bahwa tidak benar alasan pemecatan dirinya karena tidak melaksanakan musyawarah warga tingkat RW bersama para pengurus RT yang berjumlah sebanyak 19 RT.
Musyawarah yang dilakukan diantaranya terkait dengan distribusi alat-alat kebersihan dan menampung aspirasi warganya. Bahkan secara terbuka ia juga mengundang warga dan pengurus RT untuk mengevaluasi kinerjanya.
Namun undangan tersebut hanya dihadiri oleh 7 orang pengurus RT, sisanya 12 orang pengurus RT lainnya tidak hadir. Artinya pertemuan rapat tersebut lanjut Tjien Fi tidak memenuhi forum.
“Pengambilan keputusan hasil rapat tidak bisa dilakukan karena rapat hanya dihadiri 7 pengurus dari total sebanyak 12 pengurus RT,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Nefton Alfares,SH.MH kuasa hukum Ketua RW 001 non aktif, Tjien Fi. Dijelaskan bahwa kehadiran rapat harus memenuhi forum, yakni 50 persen plus 1 persen kehadiran dan pengambilan keputusan hasil rapat.
“Bayangkan, jelas jelas ada beberapa bukti undangan resmi dari Ketua RW yang meminta untuk di evaluasi kenerjanya sendiri selama menjabat, tapi undangan rapat tersebut hanya dihadiri 7 pengurus RT saja, lalu dimana benarnya tuduhan luranh yang menyatakan alasan Ketua RW 01 di pecat karna tidak pernah mengadakan rapat dengan RT” setempat, ini adalah yang tidak berdasar yang kemudian berujung di berhentikannya Ibu Tjien Fi sebagai Ketua RW 001, oleh lurah penjagalan” ujarnya.
Jadi dasar pemberhentian Ketua RW 01 Penjagalan adalah dinilai lalai melaksanakan fungsi tugasnya dengan baik,adalah alasan yang mengada ngadakan keadaan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya apabila merujuk pada Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengurus RW dan RT di Jakarta.
(Handoko).



















