Hukum  

DIDUGA TERDAKWA D.A KORBAN DUGAAN KONSPIRASI PROYEK JEMBATAN SELAT RENGIT MERANTI

Avatar photo

 

Pekanbaru | Porosnusantara.com  – Sidang lanjutan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) anggaran APBD Kepulauan Meranti tahun 2012-2014, digelar Selasa 5 September 2023 mulai pukul 11.00 Wib, mengagendakan saksi dari pihak swasta dan mantan Bupati Meranti Drs Irwan,M.Si, saksi dari pihak swasta diantaranya : H Supendi, Samsul Bahri, Rusli Patra, dan M Assegaf. Saksi Rusli Patra hadir di PN Pekanbaru, yang lain hadir secara virtual.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa Ir Dharma Arifiandi didampingi Penasehat Hukum Junianto,SH berada di Rutan Pekanbaru Sialang Bungkuk sidang secara virtual. Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa yang lain hadir di PN Pekanbaru adalah Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir di PN Pekanbaru Endra,SH.,MH, dan Gandhi,SH.,MH.

Saksi Drs H Irwan mantan Bupati Meranti, hanya menjelaskan seputar kebijakan dan SK yang ditandatanganinya yang berkaitan dengan proyek JSR.

Kasus ini berawal dari Surat Permohonan Penyaluran Tagihan tanggal 3 Desember 2012 yang dibuat Samsul Bahri yang mengatasnamakan dirinya sebagai Representative JO, diketahui Dulles Tampubolon Pimpinan Bank DKI dan Drs H Hariyandi,M.Si atas nama Kepala DPPKAD, surat ditujukan pada Kepala DPPKAD Meranti, padahal Sumsul Bahri tidak termasuk dalam perjajian JO Nindya-Relis-Mangkubuana. Namun Samsul Bahri diberi kuasa oleh Rusli Patra sebagai JO Representative, tanpa sepengetahuan Dharma Arifiadi (terdakwa).

Baca Juga :  Bukan OAP, Manohar Sirait Mendapatkan Penolakan dari Mahasiswa Membrano Tengah

Saya diperintah oleh Kepala DPPKAD Ir H Herman,MT untuk menandatangani surat tanggal 3 Desember 2012 tersebut. Ujar Drs H Hariyandi,M.Si pada sidang sebelumnya (29/8/2023).

Menurut PH Terdakwa Juniarto dkk ini sangat janggal, patut diduga telah terjadi persengkokolan jahat (Konspirasi) dan Pengambilalihan kewenangan terhadap klien kami secara ilegal.

Terdakwa Ir Dharma Arifiadi sangat keberatan dengan Kesaksian Samsul Bahri, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, saya tidak mengetahui sama sekali surat 3 Desember 2012, saya tidak
mengetahui Rekening yang dibuat Samsul Bahri yang mengatasnamakan Representatif JO, saya tidak mengetahui adanya pencairan uang yang dilakukan Samsul Bahri atas nama PT Licotama Harum, saya tidak mengetahui kemana saja aliran Dana tersebut dan saya tidak menerima dana proyek JSR ini sama sekali.

Menurut Samsul Bahri apa yang dilakukannya semua atas perintah H Supendi. Yang menikmati uang proyek JSR ini adalah Rusli Patra Rp 1 Milyar dan sisanya diambil H Supendi sesuai dengan pencairan Cek giro yang saya tandatangani, H Supendi beralasan untuk membayar hutang proyek dan operasional Proyek JSR. Tutur Samsul Bahri saat sidang.

Baca Juga :  Sidang Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang Melibatkan Purnawirawan TNI, Hadirkan 2 Orang Saksi

“Saya merasa jadi korban konspirasi atas perbuatan mereka semua. Seharusnya pihak” DPPKAD melakukan Verifikasi terhadap surat tanggal 3 Desember 2012 dan siapa yang berhak menandatangani surat atas nama Representative JO, malah ia (Drs H Hariyandi,M.Si) ikut menandatangi surat tersebut atas nama Kepala Dinas DPPKAD. Yang lebih aneh lagi surat ditujukan pada Kepala DPPKAD Ir H Herman,MT, bukan Kepada Kepala Dinas PUPR. Ini sangat aneh sekali,” tutur Dharma Arifiadi saat persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa Juniarto,SH Dkk secara umum sangat keberatan dengan keterangan Saksi-saksi dari pihak swasta yang secara bersama sama diduga telah melakukan perbuatan persengkokolan jahat (Konspirasi), mulai dari Samsul Bahri, Rusli Patra, dan H Supendi.

Oleh karena M Asegaf sedang sakit, ia menyebutkan keterangannya sesuai dengan BAP yang telah ditandatanganinya.

Seharusnya yang berhak mengatasnamakan JO Representative atau Ketua JO adalah saya sendiri (Ir Darma Arifiadi) sesuai Surat Perjanjian Join Operasional tanggal 28 Mei 2012, adendum 31 Mei 2012, dan adendum 10 Desember 2012. Ujar terdakwa.

Pada pasal 8 Perjanjian Join Operasional tanggal 28 Mei 2012 secara tegas dinyatakan “Tidak Satu Anggotapun Berhak Untuk Menyerahkan atau Mengalihkan dengan cara apapun Hak atau Kewajibannya Seperti yang Tercantum Dalam Perjanjian ini Tanpa Persetujuan Tertulis dari Anggota yang Lain” ujar Saksi H Rusli Patra yang membenarkan isi Perjanjian Join Operasional.

Baca Juga :  Proses Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Menghentikan Penyidikan dan Melepaskan Pegi Setiawan

Pada Pasal 3 Akta Nomor 81 tanggal 31 Mei 2012 disebutkan “Kewajiban Seluruh Anggota Sepakat untuk tidak Membentuk Kerja Sama dengan Pihak Lain dan/atau menyerahkan Dokumen Penawaran Harga Pekerjaan Proyek, baik secara sendiri-sendiri ataupun Bersama dengan pihak lain, Perseorangan ataupun Bersama Pihak lain selain dari pada yang Dicantumkan dalam Perjanjian ini”. Ujar H Rusli Patra membenarkan isi Perjanjian di atas, tapi dia sendiri melanggarnya.

Sidang ditunda Senin depan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan Samsul Bahri dan H Supendi atas perintah Majelis Hakim pada JPU. Demikian keterangan terdakwa Ir Dharma Arifiadi melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk, saat diwawancara media, Rabu 6 September 2023.

(Rocky/ GN AURA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *