JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Dugaan perlakuan tidak adil terhadap seorang santri terjadi di Pondok Pesantren Ar Rofii, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seorang orang tua bernama Musa mengadukan nasib anaknya kepada Ketua Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, guna meminta perlindungan dan keadilan atas keputusan pengeluaran anaknya dari sekolah.
Musa menjelaskan, keputusan tersebut diduga merupakan bentuk sanksi setelah dirinya melaporkan salah satu oknum guru ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap anaknya. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, sang anak justru dikeluarkan dari lingkungan pendidikan.
Didampingi istri, anak yang menjadi korban, serta penasihat hukum dari LBH Jaga Tatanan Cakra, Musa menyampaikan kronologi kejadian di kediaman Kak Seto di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Kami pikir ini masalah antara orang tua dan guru, bukan melibatkan institusi pondok. Tapi kenyataannya anak saya justru dibully dan tidak diperbolehkan belajar, padahal masa ujian sudah di depan mata,” ujar Musa.
Akibat perlakuan tersebut, kondisi psikologis anak dilaporkan mengalami guncangan serius hingga didiagnosis mengalami depresi berat.
Menanggapi hal ini, Kak Seto menegaskan bahwa hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh diganggu gugat dalam kondisi apa pun. Melalui Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), pihaknya berkomitmen untuk memulihkan hak pendidikan anak tersebut dengan membuka ruang dialog dan mediasi, serta melibatkan Kementerian Agama sebagai instansi pembina.
“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk anak yang sedang menghadapi persoalan hukum. Hak tersebut harus tetap dilindungi,” tegas Kak Seto.
Sementara itu, Inda Ratnawati dari Inda Ratnawati Care yang turut mendampingi, menekankan pentingnya pemisahan antara proses hukum dan hak pendidikan anak.
“Masalah hukum dan hak pendidikan harus dipisahkan. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelapor, tetap berhak mendapatkan pendidikan dan hak-haknya secara penuh,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya lembaga pendidikan, agar tetap mengedepankan perlindungan hak anak dan tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan masa depan peserta didik.(*/jul/red).














