JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menghadirkan la
yanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Jumat (26/7/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
.SIM A: Rp80.000
.SIM C: Rp75.000
Lokasi dan Waktu Layanan
Layanan SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
.Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
.Jakarta Ut
ara: LTC Glodok
.Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
.Jakarta Barat: Mall Citraland
.Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, diperlukan beberapa dokumen, antara lain:
.KTP asli
.SIM asli beserta fotokopinya
.Mengisi formulir permohonan
.Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Dirlantas PMJ untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Dengan adanya layanan ini di berbagai lokasi strategis di Jakarta, diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat.
(Ayu Andriani)













