banner 728x250

Dirlantas Polda Metro Jaya Hadirkan SIM Keliling, Berikut Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menghadirkan la
yanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Jumat (26/7/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

.SIM A: Rp80.000

.SIM C: Rp75.000

Lokasi dan Waktu Layanan

Layanan SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:

.Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

.Jakarta Ut
ara: LTC Glodok

.Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

.Jakarta Barat: Mall Citraland

.Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Dokumen

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, diperlukan beberapa dokumen, antara lain:

.KTP asli

.SIM asli beserta fotokopinya

.Mengisi formulir permohonan

.Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Dirlantas PMJ untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. 

Dengan adanya layanan ini di berbagai lokasi strategis di Jakarta, diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat.

 

(Ayu Andriani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *