Deprecated: Creation of dynamic property EPS_Redirects_Plugin::$settings is deprecated in /home/porh4889/public_html/wp-content/plugins/eps-301-redirects/plugin.php on line 55
Dr. Wilpan Pribadi Menang, Hakim PN Jakpus Ketok Palu: Perkawinan Fransiska Kumalawati dan Edward Soeryadjaya Diakui – POROS NUSANTARA
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPengadilan

Dr. Wilpan Pribadi Menang, Hakim PN Jakpus Ketok Palu: Perkawinan Fransiska Kumalawati dan Edward Soeryadjaya Diakui

11
×

Dr. Wilpan Pribadi Menang, Hakim PN Jakpus Ketok Palu: Perkawinan Fransiska Kumalawati dan Edward Soeryadjaya Diakui

Sebarkan artikel ini
Foto: Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., Kuasa Hukum Rr. Fransiska Kumalawati Susilo. (Dok-Istimewa)
Example 468x60

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada Kamis (23/4/2026) memantik perhatian publik. Majelis hakim menjatuhkan amar yang tegas dengan menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, sekaligus menetapkan keabsahan status perkawinan yang selama ini disengketakan.

Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan penggugat, Rr. Fransiska Kumalawati Susilo, sebagai istri sah dari Edward Seky Soeryadjaya (Tergugat II). Majelis menegaskan bahwa perkawinan keduanya yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, memiliki kekuatan hukum yang diakui di Indonesia.

Example 300x600

Putusan tersebut sekaligus berdampak pada aspek administrasi kependudukan. Majelis hakim menyatakan Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (Tergugat III) tidak sah dan memerintahkan pencabutannya. Dokumen itu sebelumnya mencantumkan BBR.A. Atilah Rapatriati (Tergugat I) sebagai istri dari Edward.

Selain itu, pengadilan memerintahkan Tergugat I untuk tidak lagi menggunakan status sebagai istri sah, serta mewajibkan Tergugat II mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan penggugat.

Tidak hanya gugatan pokok yang dikabulkan sebagian, majelis juga menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Para tergugat selanjutnya dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., dari Kantor Hukum ANDROMEDA, menyebut putusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan kepastian hukum terkait status perkawinan lintas yurisdiksi.

“Amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026 secara jelas menyatakan klien kami sebagai istri sah. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga penegasan atas kebenaran yang selama ini diperjuangkan,” ujar Wilpan dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara profesional dan objektif. Meski demikian, pihaknya mengaku masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari secara rinci pertimbangan hukum yang mendasari amar tersebut.

“Saat ini kami baru memperoleh amar putusan. Untuk memahami konstruksi pertimbangan hukum secara utuh, kami menunggu salinan resmi dari pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Wilpan menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk pengakuan yuridis atas status kliennya yang selama ini dipertahankan dengan itikad baik. Ia juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari pihak lawan.

“Kami menghormati hak para pihak apabila akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perkara ini diketahui telah melalui rangkaian proses persidangan yang panjang, mulai dari tahap mediasi, pertukaran jawaban, pembuktian hingga penyampaian kesimpulan. Hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap putusan masih dalam proses administrasi dan menunggu untuk diunggah melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai prosedur yang berlaku.

Putusan ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam perkara serupa, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan perkawinan yang dilakukan di luar negeri dan implikasinya terhadap administrasi kependudukan di Indonesia.

(AA)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *