JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi praktik perdagangan ilegal. Melalui dua operasi terpisah yang berlangsung awal dan pertengahan Desember 2025, otoritas kepabeanan tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan produk garmen melalui jalur laut dan darat. Penindakan ini menjadi bukti nyata penguatan pengawasan Bea Cukai terhadap barang-barang yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen strategis pemerintah dalam menutup ruang bagi peredaran barang ilegal.
“Tidak ada toleransi bagi praktik importasi ilegal. Upaya seperti ini merusak ekosistem industri lokal dan menggerus potensi penerimaan negara,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, ketika Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa. Ketiga kontainer tersebut merupakan bagian dari muatan kapal KM Indah Costa, yang sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Dari total 44 kontainer yang diangkut, hanya 13 berisi muatan. Namun, pemeriksaan manifest mengungkap adanya kejanggalan pada tiga kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah.” Saat pengawasan pembongkaran dilakukan di gudang penerima di Muara Karang serta area pelabuhan, petugas menemukan fakta berbeda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan; Dua kontainer berisi pakaian jadi ex-impor yang diduga kuat ilegal. Satu kontainer lainnya memuat mesin, yang juga tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan.
Seluruh kontainer kemudian diamankan ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan. Djaka menegaskan bahwa modus manipulasi dokumen seperti ini bukan hal baru, namun kini semakin banyak dilakukan oleh jaringan penyelundup.
“Pelaku terus berupaya mencari celah. Karena itu, pengawasan kami perketat, termasuk pada pengangkutan laut skala kecil yang kerap dianggap aman oleh penyelundup,” ujarnya.
Satu minggu sebelum operasi di Sunda Kelapa, Bea Cukai lebih dahulu melakukan penindakan besar di jalur darat pada 3 Desember 2025. Berangkat dari informasi masyarakat, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai—dengan dukungan BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar—melakukan pengejaran terhadap truk pembawa ballpress diduga berisi garmen ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
Di KM 116 Tol Palembang–Lampung, petugas menemukan dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU yang tengah berhenti di area peristirahatan. Pemeriksaan lapangan mendapati bahwa kedua truk tersebut penuh dengan pakaian jadi baru, dikemas dalam bentuk ballpress, dan berlabel negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh.”
Kedua sopir mengaku hanya membawa kendaraan yang telah terisi penuh dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Meski begitu, surat jalan yang mereka bawa justru menyebutkan bahwa barang berasal dari Medan, membuka dugaan adanya manipulasi asal barang dan penyamaran jalur pendistribusian.
Djaka menilai bahwa jalur darat lintas Sumatra memang menjadi rute favorit para penyelundup.
“Modus pengiriman melalui truk dari wilayah Sumatra ke Jawa ini sudah berulang kali kami temukan. Jalur darat tetap kami awasi ketat karena merupakan mata rantai penting dari distribusi barang ilegal,” ungkapnya.
Kedua truk berikut barang bukti kini turut diamankan ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai memastikan bahwa penindakan tidak berhenti pada level sopir atau pengangkut semata. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap pemilik barang, pengirim, serta jaringan distribusi yang terlibat di balik dua kasus tersebut.
Selain menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi, Djaka menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.
“Asas pengawasan modern tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada keterlibatan publik. Laporan masyarakat sangat membantu kami memutus mata rantai penyelundupan,” tuturnya.
Dengan dua penindakan besar dalam rentang waktu singkat, Bea Cukai menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga stabilitas industri tekstil nasional. Produk garmen ilegal tidak hanya mengancam usaha kecil menengah, tetapi juga mempengaruhi struktur pasar dan penerimaan negara.
Bea Cukai berjanji untuk terus meningkatkan frekuensi operasi, memperluas pemantauan intelijen, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat lain demi menekan praktik penyelundupan yang kian kompleks.
“Kami berdiri di garda terdepan untuk melindungi kepentingan nasional. Setiap jaring penyelundupan yang dibongkar adalah langkah untuk menjaga ekonomi Indonesia tetap sehat dan berdaya saing,” pungkas Djaka.
(FN)













