Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KEJAKSAAN

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Obstruction of Justice Korupsi DPMD Muba

×

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Obstruction of Justice Korupsi DPMD Muba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang | Porosnusantara.com — 2 Juni 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam perkara Obstruction of Justice terkait dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019–2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Pe

Example 300x600
cialis professional online in the best USA pharmacy https://b-nutritious.com/support/php/cialis-professional.html no prescription with fast delivery drugstore

rintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025. Dari hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik menetapkan:

MO, penasehat hukum, berdasarkan Surat TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025

MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Muba, berdasarkan Surat TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025

Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun ditemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatan mereka dalam upaya men

xenical online in the best USA pharmacy https://b-nutritious.com/lib/thumbscroller/png/xenical.html no prescription with fast delivery drugstore

ghalangi proses hukum dengan menyusun skenario untuk mengarahkan saksi lain memberikan keterangan tidak benar.

Tersangka MO langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara MH ditahan dalam perkara terpisah. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perintangan terhadap proses penegakan hukum.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *