banner 728x250
Hukum  

Duplik Bantah Dugaan Pemalsuaan Surat Tanah Sidang I Nyoman Sudiana

SAMARINDA, KALTIM | POROSNUSANTARA.COM – Sidang lanjutan perkara pidana Kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan sebidang tanah dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmaja pada Selasa 10/2/2026 di mulai pukul 16.00 WITA, memasuki tahap krusial yang menjadi penentuan arah perkara. Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan duplik dari pihak Kuasa Hukum terdakwa Rustani, Sh dan team.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti, SH., MH., yang didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Nur Salamah, SH., dan Agung Prasetyo, SH., MH. Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dengan tertib dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum secara lengkap.

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa sekaligis Kuasa hukum I Nyoman membacakan duplik dengan nada tegas dan penuh keyakinan. Duplik tersebut merupakan tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak penasehat hukum menegaskan bahwa seluruh dalil yang disampaikan JPU dinilai tidak berdasar dan harus ditolak.
Menurut penasehat hukum, sejumlah argumentasi yang diajukan JPU dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.

Yoman menilai bahwa ,”dakwaan yang disusun oleh JPU masih menyisakan keraguan terhadap keterlibatan terdakwa dalam dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Selain itu kuasa hukum juga menekankan bahwa fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sebelumnya justru memperlihatkan adanya ketidak sesuaian antara dakwaan dan alat bukti yang dihadirkan. Pihaknya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menyeluruh.

Sementara itu, suasana persidangan berlangsung cukup serius dengan perhatian penuh dari para pihak yang hadir. Majelis hakim tampak mencermati setiap poin duplik yang dibacakan, sebagai bagian dari proses penilaian sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara tersebut.

Dengan dibacakannya duplik oleh kuasa hukum , sidang perkara ini semakin mendekati tahap putusan.

Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh rangkaian Agenda persidangan pada tanggal 13 februari 2026, mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga pembelaan, sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa I Nyoman Sudiana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *