Hukum  

Gunakan Eksvakator, Pihak Marunda Centre Serobot dan Rusak Lahan Milik Ahli Waris, Korban Alami Kaki Luka Sobek Menganga

Avatar photo

BEKASI | POROSNUSANTARA.COM – Pihak ahli waris sebuah lahan di Bekasi menghalangi adanya penerobosan dengan eksvakator (mesin pengeruk) dari pihak Marunda Centre (PT. Multikarya Hasilprima) dan merusak empang milik ahli waris serta menimbulkan korban kena eksvakator dengan luka menganga pada kaki sebelah kanan, karena adanya perlawanan, Rabu, 19/6/2024.

Achmad Riefai, sebagai ahli waris dan korban eksvakator di depan para jurnalis menyampaikan bahwa eksvakator dari Marunda Centre memasuki dan merusak lahannya sehingga dia berusaha menghalau dan mempertahankan lahannya di Wilayah Kp.Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi.

Setiap hari kami menjaga lahan kami, dari jamannya kekek kami, tahu-tahu ini ada kejadian seperti ini pak di lapangan, dari pihak PT, Marunda Centre, dia melakukan pengrusakan lahan kami,”kata Achmad.

Achmad menjelaskan bahwa ada eksvakator masuk dan merusak lahannya yang merupakan lahan warisan dan sudah berulang kali pihak PT. Marunda Centre ini memasuki dan mau melakukan kegiatan di lahannya tersebut.

Jumat, 21/6/2024, melalui kiriman video yang dikirimkan Achmad ke media ini, lagi-lagi pihak Marunda Centre melakukan giat dengan Eksvakator menyerobot lahannya dan juga terjadi perlawanan, setelah datang aparat Polsek Taruma Jaya dan Koramil Taruma Jaya sekitar jam 10 pagi, barulah kegiatan dihentikan.

Baca Juga :  Menang Gugatan, Advokat Liana Haryani Pasaribu,SH, Tetap Kedepankan Perdamaian kepada Penggugat

Tidak sampai di situ Achmad juga dihadang dan dipegang oleh beberapa orang saat akan mendekati eksvakator tersebut.

Terkait kepemilikan lahan yang berbentuk empang itu, diterangkan Achmad sebagai ahli waris memiliki surat Girik C NO.540 Tahun 1972.

Kami sudah membuktikan atas kepemilikan lahan kami, atas undangan yang dikirimkan kepada kami, di situ kami membuktikan dengan membawa surat-surat asli kami (girik) dari pihak PT – pun mempunyai sertifikat, HGB, di situ kami pertanyakan dari mana atas dasar HGB itu,” ucapnya keheranan.

Achmad menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah diundang oleh pihak M.C. melalui surat dari bagian legal asset, Panji Asto untuk klarifikasi tertanggal 21 Desember 2023 dan Achmadpun membawa dam memperlihatkan dokumen yang dimilikinya yaitu Girik C No.540 tahun 1972 di depan Panji (legal asset) dan Deni (Direktur) dan Bahri, sementara pihak M.C. memperlihatkan kopian sertifikat HGB saat Achmad meminta kopiannya tersebut tak diberikan.

Karenanya, Achmad bersepakat dengan pihak Marunda Centre untuk ke BPN mengecek keabsahan warkah, sertifikat HGB tersebut, namun hingga sekarang pihak Marunda Centre tak pernah ditindaklanjuti.

Salanjutnya di meja lain pada kesempatan yang sama Bahri yang disebutnya orang dalam bertanya ke dirinya apa sudah menawarkan ke pak Deni (direktur Marunda Centre) yang dijawab belum.

Baca Juga :  Pelaksana Hukum Melanggar Hukum, Luthfi Yazid: Dunia Hukum Perlu Pembenahan Total

Sudah ditawarkan belum sama pak Deni?,” tanya Bahri
“Belum,”jawab Achmad.

Selanjutnya, kata Achmad, Bahri meminta Achmad menyebutkan harga untuk ditawarkan, namun Achmad menjawab dari M.C. aja.

Menindaklanjuti pembicaraannya dengan Bahri, Achmadpun membuat surat penawaran harga ke pihak MC tertanggal 18 Januari 2024 yang diantar kan sendiri ke kantor M.C. dan setelah itu Panji menghubunginya melalui telepon selulernya bahwa surat penawarannya sudah diterima dan dibaca juga sudah diteruskan ke Deni, namun tak ada tindaklanjutnya sampai sekarang.

Di satu sisi pihak Marunda Center menyerobot dan merusak empang warga (ahli waris) karena memiliki surat HGB yang masih perlu dicek keabsahannya di Badan Pertanahan Nasional.(BPN) namun di sisi lain juga menawarkan agar Achmad menjual lahannya ke pihak Marunda Center dengan mengajukan surat penawaran harga yang tentunya mengakui hak kepemilikan lahan si ahli waris.

Ditambahkan Achmad bahwa lahannya tersebut tidak dalam sengketa dan ada surat pernyataan tidak sengketanya tertanggal 6 November 2012 yang ditandatanagni kepala desa Pantai Makmur, Haji Aman.

Menurut pemerhati lingkungan, yang akrab disapa Kamper mengatakan.

Jika status lahan tersebut tidak sengketa. Seharusnya pihak pengembang dan warga bisa bermusyawarah. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran dalam hal ini pihak Kepolisian wajib mengambil langkah tegas,” jelas Kamper,  Jumat (21/6/2024).

Atas terlukanya ahli waris akibat mempertahankan lahan miliknya maka Achmad membuat Laporan Polisi ke Polres Bekasi dengan nomor : LP/B/2024/VI/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POKDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2024.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Rahmat Aminudin Prediksi Soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 "Tidak Akan Mendiskualifikasi Calon Maupun Salah Satu Paslon Pilpres".

Saat media ini mengkonfirmasi ke Panji, Legal Asset M.C. melalui telepon selulernya tak memberi jawaban dan tim mediapun berusaha meminta konfirmasi atau klarifikasi dari pihak MC dengan mendatangi langsung kantor M.C. namun tak berhasil bertemu karena tak ada di kantor.

Dan bagian penerima tamu mengatakan yang bisa memberi jawaban adalah bagian legal asset yaitu Panji Asto, namun tak ada di kantor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *