Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

H. Anton Sosialisasikan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Beresiko

83
×

H. Anton Sosialisasikan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Beresiko

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTABEKASI|POROSNUSANTARA.COM – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang dan Perilaku Seksual Berisiko digelar di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi H. Anton, S.Kom., Camat Bantargebang Dr. Drs. Achmad Shovie, M.E., perwakilan Dinas Sosial Kota Bekasi, serta para ketua RW dan RT dan masyarakat Bantargebang.

Example 300x600

Dalam sambutannya, H. Anton menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap meningkatnya perilaku seksual berisiko di Kota Bekasi.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, jumlah yang dikaitkan dengan perilaku LGBT disebut meningkat dari 544 pada 2023 menjadi 5.632 pada 2026.

“Kalau dari 544 menjadi 5.632, berarti peningkatannya lebih dari 10 kali lipat,” ujar H. Anton.

Menurutnya, Raperda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko di lingkungan masyarakat.

H. Anton menegaskan, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan terhadap kelompok tertentu, tetapi juga diarahkan pada penguatan edukasi, pengawasan lingkungan, serta pencegahan pergaulan bebas yang dinilai berisiko terhadap generasi muda.

Ia juga menyampaikan rencana pengaturan terhadap tempat-tempat hiburan, kafe, dan lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat berkembangnya perilaku seksual berisiko.

“Ke depan, Kota Bekasi sedang merencanakan agar tempat-tempat hiburan, kafe dan sebagainya dapat dilakukan pengawasan dan pembatasan terhadap aktivitas yang berisiko,” katanya.

Lebih lanjut, H. Anton mengatakan penyusunan Raperda tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas, dengan tetap berpedoman pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti persoalan HIV di Kota Bekasi. Menurutnya, peningkatan kasus HIV menjadi salah satu alasan penting perlunya penguatan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, perilaku seksual yang aman, dan pencegahan pergaulan bebas.

“Ini yang harus kita batasi, pergaulan bebas yang harus kita batasi. Masyarakat juga harus berhati-hati dan mendapatkan edukasi agar dapat mencegah penularan HIV,” tegasnya.

Sementara itu, melalui sosialisasi Raperda ini, pemerintah dan DPRD Kota Bekasi diharapkan dapat memperoleh masukan langsung dari masyarakat sebelum rancangan peraturan tersebut dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar regulasi yang nantinya disusun tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan ketahanan keluarga.

Example 300250
Example 120x600