banner 728x250

Kasi Penkum Zikrullah Tegas: Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Negara Tak Boleh Kalah Atas Aset Daerah

PEKANBARU, 26 Februari 2026 – melalui penyidik pidana khusus resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Penahanan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026, setelah sebelumnya Tersangka S ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap.Tsk-02/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Perkara ini berawal dari pelaksanaan eksekusi putusan Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014, di mana salah satu amar putusannya memerintahkan agar Gedung PMKS yang terletak di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

Namun dalam perjalanannya, aset daerah tersebut diduga tidak diamankan dan tidak dicatat dalam inventaris oleh pihak yang berwenang. Justru, PMKS tersebut dikuasai dan dioperasionalkan oleh Tersangka S sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019. Bahkan sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik sah aset, yakni Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional tertanggal 11 Januari 2017 kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta sejumlah peraturan teknis lainnya yang mewajibkan pengamanan, pencatatan, dan pengelolaan aset daerah secara sah dan transparan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000,- (tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 618 KUHP (subsidiair).

Saat ini, Tersangka S ditahan selama 20 hari ke depan di guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Zikrullah: Aset Negara Adalah Amanah Rakyat, Tak Boleh Dikuasai Secara Melawan Hukum

Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, ZIKRULLAH, SH., MH, menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum dan melindungi aset negara dari praktik penyalahgunaan.

“Aset negara adalah amanah rakyat. Setiap bentuk penguasaan tanpa hak, apalagi sampai menimbulkan kerugian keuangan negara, harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memanfaatkan barang milik daerah demi kepentingan pribadi atau korporasi,” tegas Zikrullah.

Ia menambahkan, penegakan hukum dalam perkara ini bukan semata-mata soal angka kerugian negara, tetapi tentang prinsip integritas dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan adalah perintah hukum yang wajib dihormati. Ketika barang bukti sudah sah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka penguasaannya harus tunduk pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Kejaksaan akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menuntaskan perkara ini,” ujar Zikrullah dengan nada tegas.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen menjaga integritas proses hukum. Penanganan perkara ini murni penegakan hukum, tanpa intervensi, tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dan terbukti melawan hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Kejati Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan aset daerah demi kepentingan masyarakat luas.

Report: Sudirlam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *